Pekanbaru, Topriaunews.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, yang terjadi pada Jumat malam (18/4) di halaman Mapolsek Bukit Raya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Bukit Raya telah berhasil mengamankan empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pengrusakan kendaraan di halaman Polsek Bukit Raya, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Empat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial A alias Kevin (46), MHA alias Fadil (18), RL alias Rio (46), dan RS alias Randi atau Garong (34)," ujar Kombes Anom, Senin (21/4/2025).
Peristiwa ini bermula dari upaya penarikan paksa kendaraan oleh para debt collector yang berujung pada keributan. Korban yang merasa terancam sempat melarikan diri bersama istrinya untuk mencari perlindungan di halaman Polsek Bukit Raya. Namun, para pelaku justru mengejar dan menyerang korban, sambil meneriakinya dengan sebutan "rampok" dan "maling".
“Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan serta merusak kendaraan korban, yang merupakan tindakan pidana pengeroyokan dan pengrusakan,” lanjut Kombes Anom.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya BK 1863 ABD, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA, pecahan semen cor, batu bata, dan tongkat besi sepanjang 40 cm yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan menambahkan bahwa pihaknya masih memburu tujuh pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.
“Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan pimpinan kelompok debt collector bernama ‘DC Fighter’. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor apabila mengalami intimidasi, kekerasan, atau penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau pihak ketiga.
“Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di wilayah ini,” tutup Kombes Asep.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menambahkan bahwa personel yang sedang bertugas saat kejadian telah melakukan tindakan cepat.
" Kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku, dan masih terus mengejar 7 (Tujuh) pelaku lainnya ", tegas Kombes Jeki.
Polda Riau bersama seluruh jajaran Polres menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik debt collector ilegal dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
إرسال تعليق