Kurang Dari 2x24 Jam Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Residivis Curanmor

 


Siak, Topriaunews.com 

Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Priyo Widodo Eko, seorang petani berusia 54 tahun yang tinggal di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.19 Maret 2025 — 


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa ada pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dan pelaku merupakan seorang Residivis Curanmor tersebut.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan, "Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di bengkel tempel ban milik pelapor yang terletak di Jalan Pemda Simpang RAPP, Kampung Rantau Panjang. Sepeda motor milik pelapor diketahui dipinjam oleh terlapor untuk membeli makan siang, namun hingga sore hari motor tersebut belum dikembalikan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib setelah tidak ada kabar dari terlapor."


Menurut keterangan saksi, Noval Triaji dan Afsary Dewi, terlapor yang merupakan seorang residivis curanmor, diketahui telah membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan menjualnya kepada seorang Br (DPO) seharga Rp. 5.000.000,-. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan pelaku untuk berfoya-foya, sehingga hanya tersisa Rp. 1.160.000,-.


"Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/05/III/2025/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada pukul 23.30 WIB, Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., dan tim dari Polsek Koto Gasib berhasil menemukan pelaku di sebuah Alfamart di Simpang Tiga, Pekanbaru, ketika pelaku hendak melakukan pencurian motor. Akan tetapi pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga pihak kepolisian memberikan tembakan peringatan 3 kali ke arah atas, karena pelaku tetap berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak tepat mengenai betis pada kaki sebelah kiri pelaku, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah dijual, "Ungkap IPTU Budiman S Dalimunthe.


IPTU Budiman S Dalimunthe menerangkan, "Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial Ramli Silalahi alias Pai alias Keling, tidak hanya terlibat dalam kasus penggelapan motor di Koto Gasib, tetapi juga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, seperti 2 kali melakukan Curanmor di Kecamatan Koto Gasib, 1 kali melakukan pembongkaran rumah (maling) di Kecamatan Lubuk Dalam, 2 kali melakukan Curanmor di Kabupaten Pelalawan dan juga membongkar kotak infak mesjid di Kabupaten Pelalawan yang sempat viral di media sosial, pelaku juga telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 4 kali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan total 11 kali."


"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi STNK sepeda motor N Max, dua set kunci rakitan, sarung tangan, satu unit HP merk OPPO A12, dan uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,-, "terang Kapolsek Koto Gasib tersebut.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tentang penggelapan dan pencurian. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Koto Gasib, " ungkap IPTU Budiman S Dalimunthe.


"Polsek Koto Gasib juga terus melanjutkan upaya penyelidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, " tutup IPTU Budiman S Dalimunthe.

Post a Comment

أحدث أقدم