PEKANBARU, Topriaunews.com
Bahwa untuk untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP. XXIII/2025 tnggal 24 Februari 2025, yang salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Termohon yaitu KPU Kabupaten Siak agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi’an, dengan terlebih dahulu membentuk “TPS di Lokasi Khusus”, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU dengan
Keputusan KPU Kab Siak no 27 Tahun 2025
2. Langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Siak setelah menetapkan jadwal dan tahapan PSU tersebut antara lain :
Melakukan kordinasi dengan semua stake holder yakni Pemerintah Daerah, Polres Siak,
Bawaslu Kabupate Siak dan LO Pasangan Calon.
1) Rakor bersama stakeholder terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, aula kantor KPU Siak, 17 Maret 2025
2) Rakor penyusunan daftar pemilih Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, aula kantor KPU Siak, 18 Maret 2025 Membentuk badan adhoc yakni KPPS pada 3 TPS dimaksud dan untuk PPK dan PPS sesuai surat KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 akan dilakukan pengambil alihan oleh KPU Kabupaten Siak, selanjutnya kepada Badan Adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS sudah dilakukan pelantikan dan pembekalan berupa bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara.
Pelantikan KPPS dilaksanakan tanggal 9 Maret 2025 di kantor KPU Kab Siak dgn peserta pelantikan sebanyak 20 orang hadir, 1 orang melalui daring, kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan setelah pelantikan kpps, aula kantor KPU Kab Siak, 9 Maret 2025.
Memberikan Bimbingan Teknis kepada KPPS pada PSU yang dilaksanakan di Aula Kantor
KPU Kab Siak pada tanggal 13 Maret 2025, dan Bimtek simulasi pemungutan dan
penghitungan suara bagi KPPS dan Linmas di Aula Kantor KPU Kab Siak, 16 Maret 2025.
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab RSUD Tengku Rafian dalam hal
pembentukan TPS Khusus di RSUD
Melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura
Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi Khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :
1) Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya (494 pemilih)
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan
b. Daftar pemilih Tambahan (DPTB): Nol pemilih
c. Daftar Pemilih Khusus: Nol pemilih
2) Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak (453 pemilih)
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih
perempuan
b. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2
pemilih perempuan
c. Daftar Pemilih Khusus: 2 pemilih terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan
3) Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian (64 pemilih) Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024 (alat bukti PHP di MK), total pemilih yang dicantumkan
berjumlah 125 pemilih terdiri :
a. Pemilih Pasien: 65 pemilih
b. Pemilih Pegawai: 48 pemilih
c. Pemilih Pendamping: 12 pemilih
Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada
surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi
syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan,
sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai
4. berikut:
a. Terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang
b. Tidak terdaftar di DPT: 2 orang
c. Ganda: 1 orang
d. meninggal: 14 orang
e. Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang
f. telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang.
Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Siak
nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.
Melakukan sosialisasi kepada pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3
Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Kegiatan sosialisasi yang sudah dilaksanakan sebagai berikut:
1. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari di Balai Pertemuan Buantan Besar, 12-14 Maret 2025.
2. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya selama 2 hari di GOR Jayapura, 17-18 Maret 2025.
3. Sosialisasi pendidikan pemilih di RSUD Tengku Rafi’an, ruang rapat RSUD, 20 Maret
2025.
4. Sosialisasi pendidikan pemilih di PT TKWL, di aula kantor TKWL, 20 Maret 2025
5. Sosialisasi PSU bersama stakeholder terkait, aula kantor KPU Kab Siak, 7 Maret 2025
6. Sosialisasi pungut hitung PSU bersama stakeholder, aula kantor KPU Kab Siak, 17 Maret 2025 Pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.
Progres pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah
mencapai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%. Selanjutnya distribusi A pindah memilih untuk TPS LOKSUS RSUD TENGKU RAFIAN dimulai Tanggal 20 Maret 2025. pendistribusian
dilaksanakan hari ini mempertimbangkan jarak tempuh yang cukup jauh sehingga harus di
dampingi dari KPU siak.
Dalam pendistribusian pemilih loksus akan di antar langsung kepada pemilih di rumah masing masing oleh KPPS di monitoring pimpinan KPU Siak dan sekretariat KPUD yang terbagi menjadi 5 Tim Terkait pemenuhan logistik untuk pelaksanaan PSU sudah dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 yakni melakukan sortir dan lipat surat suara PSU sesuai dengan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada tanggal 22 Maret 2025. Untuk selanjutnya dilakukan proses setting, terhadap
5. 6. formulir dan packing serta memasukkan ke dalam kotak suara.
Direncanakan proses distribusi logistik PSU dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. Hari Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 Selanjutnya diminta kepada semua pasangan calon, tim sukses agar tidak melakukan kegiatanyang bersifat kampanye di wilayah lokasi PSU.
إرسال تعليق