Jakarta, Topriaunews.com
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas penanganan dugaan korupsi pada PT. Pertamina, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Kejaksaan mampu menangkap kegelisahan masyarakat atas masih maraknya praktik korupsi di lembaga negara dan pemerintahan, termasuk di perusahaan pelat merah. Kita sangat mendukung dan mengawal proses hukum perkara ini sesuai hukum dan ketentuan hukum perundang-undangan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Pujiyono menilai pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr Pujiyono Suwadi menegaskan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut sudah sejalan dengan visi pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah.
“Kita melihatnya Kejaksaan mendapatkan dua daya dukung yang menurut saya bagus. Pertama, daya dukung dari Pak Presiden, karena bagaimana pun kan penting sebagai bagian dari visi beliau. Astacita salah satunya kan pemberantasan korupsi,” kata Pujiyono.
Selain dukungan pemerintah, pengungkapan kasus tersebut juga mendapat perhatian besar dari publik. Pujiyono menekankan bahwa bahan bakar merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat, sehingga kejelasan hukum dalam kasus ini sangat penting.
“Daya dukung publik luar biasa, dengan dua daya dukung ini kita berharap Kejaksaan paripurna dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Pujiyono juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif tanpa merusak keberlanjutan bisnis Pertamina sebagai perusahaan pelat merah. Ia menegaskan bahwa Pertamina merupakan aset negara yang harus dijaga, meskipun ada kasus hukum yang berjalan.
“Yang kita ingatkan adalah ini harus murni penegakan hukum, jangan sampai kemudian penegakan hukum ini menjadikan Pertamina hancur. Pertamina itu kan aset, ya, kita jaga lah Pertamina,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aspek hukum harus selaras dengan keberlanjutan Pertamina, agar perusahaan tetap dapat tumbuh dan berkembang di tengah proses hukum yang berlangsung. “Jangan sampai kemudian menjadikan Pertamina ini hancur lebur,” tutupnya.
Dugaan korupsi yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan KKKS ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Kasus tersebut turut menyeret beberapa pejabat tinggi, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi jenis bahan bakar. “BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung beberapa waktu lalu. ( )
إرسال تعليق