KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Topriaunews .com Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, secara Virtual menghadiri Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin, melalui Zoom Meeting diruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Jumat (28/02/2025).
Turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Para Asisten, Kabar Tata Usaha, Para Koordinator, Para Kasi dan Kasubag serta Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung memberikan pengarahan tentang pentingnya momentum ini untuk kita saling menyatukan visi, mengevaluasi kinerja, dan menyamakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang sedang dan akan dihadapi oleh Kejaksaan ke depan.
“Kejaksaan sejauh ini masih dipercaya oleh masyarakat dan menempati posisi pertama dengan nilai 77%, Kepercayaan ini bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya, melainkan hasil dari kerja keras, dedikasi, dan integritas yang telah kita bangun bersama selama ini. Untuk itu saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja dan prestasi bersama kita, seluruh jajaran Kejaksaan” Ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung Lebih lanjut menyampaikan, Kejaksaan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, telah menyatakan komitmen penuh untuk mendukung seluruh program pemerintahan yang berlandaskan pada Asta Cita diantaranya penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum yang adil, dan pembangunan infrastruktur yang merata, yang tentunya sejalan dengan visi Kejaksaan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Sebagaimana arahan Presiden, saat ini Pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kebijakan ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN maupun APBD Tahun Anggaran 2025 dan Kejaksaan termasuk Lembaga yang terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun, namun Jaksa Agung meminta jajarannya untuk melakukan penyesuaian rencana kerja dengan total anggaran yang tersisa agar efisiensi ini tidak mempengaruhi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum.
“Saya perintahkan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di manapun berada, untuk memerintahkan jajarannya melakukan upaya-upaya yang mendukung kebijakan ini, antara lain melakukan penghematan anggaran operasional kantor dan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam menunjang kinerja sehari-hari dengan mempedomani Memorandum Jaksa Agung perihal Penghematan Anggaran Belanja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025” Pinta Jaksa Agung.
Menindak lanjuti kebijakan ini, Jaksa Agung juga mengingatkan agar jajarannya jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang kontra produktif yang seolah-olah memberikan sentimen negatif terhadap pelaksanaan dan dampak kebijakan pemerintah. Kejaksaan adalah salah satu sebagai pendukung utama program-program pemerintah dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Selain itu, terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Jaksa Agung mengingatkan agar tahun 2026 nanti Kiranya pemberlakuan KUHP Nasional dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh jajaran Kejaksaan, mengingat kita telah banyak melakukan kegiatan untuk menyamakan persepsi dan langkah implementasinya.
Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan harus mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi pemberlakuan KUHP Baru, antara lain :
1. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas terkait KUHP Nasional. Dikarenakan KUHP Nasional membawa banyak perubahan, baik dalam hal definisi tindak pidana, sanksi, maupun mekanisme penegakan hukum yakni melalui kegiatan diskusi, seminar, konsiyering, dan lain sebagainya.
2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, guna menyampaikan informasi yang tepat akurat khususnya perubahan mendasar dalam KUHP Nasional, terlebih yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pencari keadilan.
3. Melaksanakan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan semua lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka menyamakan persepsi dan sudut pandang terhadap implementasi KUHP Nasional, tanpa menegasikan kewenangan antara yang satu dengan yang lain.
4. KUHP Nasional mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga kita harus terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Kita perlu memastikan bahwa restorative justice bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian, melainkan dapat menjadi solusi utama bagi konflik sosial yang terjadi di masyarakat sebagaimana yang secara implisit dimasukkan dalam KUHP Nasional” harap Jaksa Agung.
Di samping itu, dalam rangka mendukung Asta Cita butir ke-7 yakni *“Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”*, Kejaksaan saat ini telah memiliki Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman ini merupakan wujud peran Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Saya mengingatkan kepada seluruh Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana ini agar tidak hanya menerapkan aturan yang bersifat punitif, tetapi mengedepankan semangat dalam memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Saat ini, Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan-kejahatan berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta jajarannya agar mempedomani segala ketentuan dalam penanganan perkara – perkara tersebut.
Sementara itu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menekankan dalam pengarahannya, agar :
1. Laksanakan pelacakan aset sesuai Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor: PER-010/A/JA/05/2014 tentang SOP Pelacakan Aset serta lakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen guna mengoptimalkan pelacakan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi agar seluruh aset hasil kejahatan dapat teridentifikasi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
2. Pelaksanaan tindakan dalam proses penanganan perkara, berkaitan dengan administrasi surat menyurat dari satuan kerja di daerah kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, hendaknya mengedepankan prinsip kesetaraan dan melakukan koordinasi secara berjenjang dengan bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
3. Segera selesaikan semua tunggakan penanganan perkara tindak pidana khusus dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dan tetapkan target waktu penyelesaian perkaranya, sehingga tidak berlarut-larut penuntasannya. Untuk ini Saya perintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Tim Monitoring dan Evaluasi segera melakukan monev dengan satuan kerja seluruh Indonesia melalui sarana tercepat (zoom) untuk mengetahui tindak lanjut penyelesaian penanganannya.
4. Satuan Kerja di daerah yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kawasan hutan, agar segera berkoordinasi dengan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta memedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-550/F/Fjp/02/2025 perihal Tindak Lanjut Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kawasan Hutan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan antara Satuan Kerja Kejaksaan di Daerah dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Diakhir pengarahannya, Jaksa Agung mengingatkan, tidak ada lagi yang namanya bermain proyek, minta jatah proyek, dan mengantarkan pihak ketiga untuk mendapatkan proyek, ataupun perbuatan tercela penyalahgunaan jabatan lainnya. Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan ini maka jabatan Saudara akan saya copot dan pecat! dan bagi yang tidak punya jabatan akan saya pecat!.
Selanjutnya saya perintahkan bidang pengawasan untuk segera menindak, dan apabila terdapat unsur pidananya maka tidak segan-segan akan saya pidanakan, Saya akan menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu, lebih baik mengorbankan satu orang daripada mencederai marwah institusi.
Sehubungan dengan maraknya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Kejaksaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, agar seluruh kepala satuan kerja, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi atau bersurat kepada Pemerintah Daerah setempat menyatakan agar permintaan-permintaan yang mengatasnamakan Kejaksaan tidak dilayani.
Demikian.
Ambon, 28 Februari 2025
*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*
*ARDY, S.H.,M.H*
إرسال تعليق