Pekanbaru, Topriaunews.com
Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. didampingi Aswas, Asbin dan seluruh pegawai ikuti Vicon Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025 & Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi & Tata Kerja Kejaksaan RI bersama JAM Was Dr.Rudi Margono dengan narasumber Tenaga Ahli Pimpinan Keuangan Negara BPK RI Andi Wira Alamsyah, S.Akt, M.Ak.,CertlA, CertlPSAS, CertSF, CertDA, CLA, CIISA dari ruang vicon.(08/01/2025)
Dalam kegiatan pembekalan ini, JAM Was menekankan aspek penting dan strategisnya pengelolaan anggaran oleh setiap satuan kerja dimana setelah diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, fungsi pengawasan sebagai katalisator dan quality assurance telah dioptimalkan dalam mendukung terwujudnya peningkatan profesionalitas aparatur serta peningkatan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah mulai dilaksanakan di awal tahun ini.
Lebih lanjut, JAM Was juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menaati Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam pengelolaan anggaran sebagai landasan sekaligus koridor dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. “Jajaran Pengawasan berkewajiban menjaga kualitas kinerja dan anggaran yang dilaksanakan oleh setiap satker”, tegas JAM Was sekaligus menutup sambutannya.
Kemudian dalam sesi beikutnya, secara teknis narasumber menjelaskan bahwa dalam pengimplementasian kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan berbasis data sehingga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara dapat terlaksana secara profesional dan sesuai kebutuhan riil setiap satker. Untuk itu semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme sehingga capaian kinerja keuangan dapat selaras dengan tujuan organisasi, meminimalkan risiko pelanggaran prosedur, serta mendorong tercapainya tata kelola yang baik dan kredibel dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.
Kasipenkum Kejati Riau
إرسال تعليق