Polsek Siak Hulu Ringkus Pencuri Handphone di Kios Adifa Ponsel, Satu Tersangka Ditangkap!

 



Siak Hulu, kampar   Tim Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kios Adifa Ponsel, Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa, (7/1 / 2025) sekira pukul 07.00 WIB.


 


Pelaku yang berhasil diamankan adalah LS (24 th), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.


 


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika saksi YO (28 th) hendak membuka kios Adifa 


Ponsel dan mendapati  uang tunai hasil penjualan  sebesar Rp5.000.000 dan 4 unit handphone, yaitu 1 unit handphone merk SAMSUNG A10 warna merah, 1 unit handphone merk INVINIX warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG GALAXY V Plus warna hitam,  dan 1 unit handphone merk REALME 5I warna abu-abu  telah raib.


 


Saksi YO kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban, MM (33 tahun), Desa Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.


 


Korban  menemukan  pintu  belakang  kios  dalam  keadaan  renggang  dan  jendela  belakang  terdapat bekas  congkel.  Korban  kemudian  mencari  informasi  tentang  keberadaan  handphone  yang  hilang.


 


Sekira  pukul  10.00  WIB,  saksi  AK  (35  thn),  warga  Desa  Kubang  Jaya,  Kecamatan  Siak Hulu, memberitahukan  kepada  korban  bahwa  ada  orang  yang  menginstal  ulang  1  unit  handphone  merk  REALME 5I warna abu-abu milik korban.  Korban kemudian  datang  ke  konter  AK  dan  sekitar  pukul 


13.00 WIB, AKmenghubungi pelaku  untuk  memberitahukan  bahwa  handphone  tersebut  telah  selesai diinstal ulang.  Saat  pelaku  datang  ke  konter  AK,  ia  langsung  diamankan  oleh  pihak kepolisian.


 


Dalam  penggeledahan  yang  dilakukan  terhadap  pelaku LS  ditemukan  1  unit  handphone  milik korban  jenis  SAMSUNG  A10  warna  merah  di  dalam  saku  celana  pelaku.


 


Pelaku LS mengakui  perbuatannya  dan  menyatakan  bahwa  ia  melakukan  pencurian  bersama  dengan YD (DPO).


 


Saat  ini,  LS  dan  barang  bukti  diamankan  di  Polsek  Siak  Hulu  untuk  dilakukan  proses penyidikan  lebih  lanjut.


 


Polres Kampar  terus  berkomitmen  untuk  mengungkap  kasus  kejahatan  dan  memberikan rasa aman bagi masyarakat

Post a Comment

أحدث أقدم