Polda Riau Konferensi Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional Dalam Rangka Capaian Program ASTA CITA Presiden RI



Pelalawan, Topriaunews.com 

Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan di dampingi oleh KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H. S.I.K, serta didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K. dan Edwin L.Sengka S.I.K., M.H.Pada Hari Selasa, 14 Januari 2024

Pengungkapan kasus Narkotika berawal Pada hari KAMIS tanggal 09 Januari 2025 diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Selanjutnya tim yang di pimpin oleh PS KASUBDIT 2 bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target. 


Dari hasil penyelidikan dilapangan pada hari Kamis tanggal 09 januari 2025 diketahui bahwa target akan melintas di sekitar daerah Jalan Buatan-Siak selanjutnya tim bergerak menyisir di sekitaran jalan yang di maksud dan di ketahui bahwa target menggunakan kendaraan roda empat jenis Wuling warna putih BM 1323 EV sekira pukul 13.30 wib tim melihat mobil tersebut berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang  jl. Lintas pelalawan - siak kec. Lubuk dalam kab. Siak - riau dan dari dalam mobil turunlah 3 orang laki laki yang setelah penangkapan diketahui bernama ES (35 th), SAP (30 th) dan S (31 th) selanjutnya tim langsung mengamankan ke 3 orang tersebut dan dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukanlah 54 (lima puluh empat) bungkus besar diduga narkotika jenis shabu dan 20 (dua puluh) bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi. 


Dari hasil introgasi ke 3 tersangka mengaku bahwa menerima shabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama i (dalam lidik) dan selanjutnya mereka di perintahkan untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seorang laki laki yang bernama SH (35 th). Selanjutnya dilakukanlah controlled delivery dan disepakati transaksi di Masjid Besar Al - Muttaqin Jl.Masjjd Raya Pangkalan Kerinci Kota kec. Pangkalan Kerinci kab. Pelalawan - riau. Sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit mobil innova warna hitam BM 1449 AAE dan langsung tim amankan saat di introgasi laki-lakintersebut yang bernama SH dan mengaku di perintah oleh IW (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut. 


Adapun rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut : Tersangka ES, SAP, S, dan SH, Narkotika jenis Shabu 53.604,96 Gram (53,60 Kg) dan Ekstasi 49.682 Butir. 


Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. menyampaikan saat Konferensi Pers di ruang 91 Media Center Polda Riau “Barang Bukti 53,60 Kilogram Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Bisa Menyelamatkan 317.000 Jiwa Yang Terselamatkan.” Ungkap Kapolda Riau.



Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Post a Comment

أحدث أقدم