PEKANBARU, Topriaunews.com
Plt Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani memberikan klarifikasi terkait berita RSD di duga terlantarkan Pasien UHC , Rabu(8/1/25) di ruangan Formkes Madani.
Saat dikonfirmasi dr. Dedy Khairul Ray, M.K.M (Plt. direktur RSD Madani mengatakan " Saya selaku Plt Direktur RSD Madani didampingi dr. Marya Sholehati selaku Humas, Ns. Catur Widiyastuti, S.Kep selaku karu IGD dan dr. Nurcahaya dokter jaga saat itu ingin memberikan informasi klarifikasi terkait pemberitaan miring tentang RSD Madani dan terkait adanya berita bahwa kami diduga mengabaikan pasien jaminan UHC, untuk itu kami ingin memberikan klarifikasi.
Dikatakan dr Rey, Menangappi apa yang telah di beritakan, kami selaku pihak manajemen membantah telah mengabaikan pasien, malahan kami insyaallah selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas RSD Madani ini , dari segi pelayanan sebagai contoh yang telah kita lakukan seperti pengantaran pasien Kembali sampai dirumah dengan mobil ambulance, semoga dengan ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, kami harap dukungan dan kepercayaan masyarakat, untuk menjadikan RSD Madani sebagai tempat pilihan pertama untuk melakukan pengobatan, harapnya
Selanjutnya, Dr Nurcahya selaku dokter jaga menyampaikan " Pasien ini datang kerumah Sakit Madani sekitar 15.20 dengan keluhan pada tangan sebelah kiri dan melakukan pengaktifan UHC, kami juga sebelumnya juga sudah memberikan penjelasan admistrasi dan dilakukan pemeriksaan pada tangan pasien karena kecelakaan kerja 2 hari lalu sebelum dibawa kerumah sakit dari dasar itu baru bisa kita memastikan emergency atau tidaknya, ujarnya.
Lanjutnya, Dr Nurcahya mengatakan "Setelah dilakukan pemeriksaan medis didiagnosis lah pasien mengalami patah tulang tangan sebelah kiri, sebelum nya dari pihak kami juga sudah memberikan penjelasan kepada pasien bahwa dokter spesialis tulang lagi cuti, dan kami mencoba memberikan opsi untuk di konsultasi pada dokter bedah umum, pasien pun menyetujuinya".
"Setelah mendapatkan persetujuan pasien kami dari pihak RSD Madani melakukan konsultasi pada dokter bedah umum yang bertugas saat itu, lalu dokter bedah umum mengajurkan pasien untuk dilakukan rujukan kerumah sakit lain kerena perlu penanganan dokter spesialis, kami juga menjelaskan bagaimana SOP rujukan rumah sakit, lalu pasien memutuskan untuk pergi sendiri, kami selaku manajemen tidak bisa memaksakan, lalu kami meminta pasien untuk menanda tangani surat Pernyataan bahwa pasien pulang atas kemauan sendiri pada pukul 16.15 wib, pasien pun pulang memutuskan pulang pukul 16.20 Wib, ungkapnya.
dr. Marya Sholehati selaku Humas RSD Madani mengungkapkan " Rumah sakit Madani tidak bosan bosannya untuk menjelaskan pada masyarakat bagaimana prosedur pelayanan kami disini ketika melakukan pengobatan, kami memastikan sampai saat ini RSD Madani tetap melayani program Jaminan kesehatan UHC bekerjasama dengan BPJS kesehatan, Prosedur yang kita gunakan tetap sama, untuk kasus tindakan non emergency kami tetap berlaku surat rujukan melalui surat rujukan E KTP, sedangkan untuk kasus tindakan emergency bisa langsung datang ke IGD Madani", Ucapnya
Dikatakan Marya, " Untuk penetapan kasus Emergency atau tidaknya itu kita lakukan diruangan IGD oleh dokter IGD dan Tim mendukung berdasarkan Riase".
" Pada kasus kasus kasus tertentu mungkin masyarakat terkesan diabaikan, tapi edukasi yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah Riase, kesalah pahaman masyarakat terkait memahami Riase merah,kuning, hijau dan hitam disitu dokter akan menentukan pasien emergency atau tidak, jadi perlakuan penjaringan Jaminan kesehatan UHC berlaku jika kasus sesuai riase dan SOP berlaku dirumah Madani ini, untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi nomor emergency atau nomor yang telah kita sosialisasikan masif melalui sosial media baik itu Facebook, Instagram dan YouTube ,kami dari pihak manajemen RSD selalu terbuka pada terhadap pelayanan, ucap marya
إرسال تعليق