Ketua DPW PRIMA Riau Instruksikan DPK PRIMA Pekanbaru Kawal Sidang Gugatan PHP Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi

 



Pekanbaru, Topriaunews.com 

Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Riau, Rinaldi, S.Sos., menginstruksikan jajaran DPK PRIMA Kota Pekanbaru untuk mengawal secara maksimal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pilkada Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun, S.STP., M.AP., dan Ade Hartati Rahmat, M.Pd. Hal ini merupakan kewajiban bagi seluruh pengurus, kader, anggota hingga simpatisan PRIMA yang ada di kota Bertuah, karena merupakan pendukung Paslon ini, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA Nomor 63/DPP-PRIMA/VIII/Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Pengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pekanbaru Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2024 silam. “Sudah merupakan kewajiban bagi partai kami, untuk mengawal setiap Paslon yang didukungnya hingga proses dinyatakan selesai,” terang alumni Universitas Sumatera Utara ini dalam rillisnya Selasa (07/01/25).

Ditambahkannya, bahwa DPW PRIMA selama proses persiapan gugatan hingga saat ini telah mengutus Sekretaris DPW PRIMA Riau Edy Syafruddin, S.Ag., yang juga merupakan mantan Komisioner Bawalsu Provinsi Riau. “Alhamdulillah, bung Edy Syafruddin bersama dengan tim lawyer Aliansi Advokat Bertuah Muflihun dan Ade Hartati sejak awal memiliki kesamaan pandangan dalam menyusun gugatan berdasarkan alat bukti yang kita miliki. Sehingga, tim kewalahan untuk memobilisasi alat bukti dan menggunakan 2 jalur; udara dan darat,” ungkapnya.

Sementara itu, koordinator Aliansi Advokat Bertuah, ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., bersama timnya takin dapat membuktikan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Agung Nugoroho untuk kepentingan Pilkada Pekanbaru yang menguntungkan Paslon nomor urut 5. Menurutnya, dirinya bersama tim, hal ini merupakan salah satu isi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP), selain juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru yang terkesan tidak tertata dengan baik serta lalai menjalankan tugasnya, mengakibatkan kerugian besar bagi kliennya. “Kami bersama-sama insyaallah mampu membuktikan segala hal yang termaktub dalam gugatan PHP ini,” tegasnya di gedung Mahkamah Konstitusi. 

Ditambahkannya, Rabu (08/01/25) mendatang, dirinya bersama klien akan sedia menghadapi sidang pemeriksaan pedahuluan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024). “Sesuai dengan undangan, kami akan menghadiri panggilan Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu pukul 14.00. Dan kami berharap, sidang perdana kami berjalan dengan lancar, sesuai dengan harapan penegakan demokrasi yang seadil-adilnya pada Pilkada Pekanbaru,” jelasnya.

Saat ditanya keyakinan dirinya akan melewati sidang pendahuluan dan terus masuk ke pokok perkara, alumni Universitas Islam Riau ini menyampaikan bahwa gugatan PHP mereka, hampir identik dengan gugatan yang pernah diajukan oleh pasangan calon walikota Pekanbaru Septina – Erizal Muluk pada Pilkada tahun 2011 lalu. “Sebagai warga Pekanbaru, kita semua tahu bahwa, dalam Pilkada yang digelar 18 Mei 2011 saat itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pekanbaru menetapkan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau sekitar 58,93 persen suara sah.  Sedangkan pasangan Septina-Erizal Muluk nomor urut 2 hanya memperoleh 107.268 suara atau sekitar 41,07 persen. Ada jarak 11% antara perolehan suara Pemohon dengan pasangan yang ditetapkan sebagai peraih suara tertinggi. Dan tentunya gugatan mereka masuk kepada pemeriksaan pokok perkara. Makanya kami yakin, hal serupa akan terjadi dalam gugatan kami,” ungkapnya dengan optimis. 

Sebagai informasi, Selain Ahmad Yusuf, Aliansi Advokad Bertuah untuk Pasangan Calon Muflihun, S.STP., M.AP., dan Ade Hartati, M.Pd., berisikan pengacara muda asli Pekanbaru diantaranya Weny Friaty, S.H., Suardi, S.H., M.H., K. Azwar Anas, S.H., M.H., Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., Andri Wusqa, S.H., Rahmat Taufiq, S.H., M.H., Said Amri Purba, S.H., Khairul Ahmad, S.H., M.H., Lestari, S.H., Robiah, S.H., Mia Islamiati, S.H., dan Naufal Abdurrahman Musa, S.H.

Post a Comment

أحدث أقدم