Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang Tersangka Dugaan Tipikor




Aru , Topriaunews.com

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang tersangka tambahan Inisial "N" merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.Selasa, 21 Januari 2025

Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. 

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp.748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 Total Perhitungan Kerugian Negara Rp 1.572.919.910 ( Satu Miliar Lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU no31 Tahun  1999 yg diubah dengan UU no 20  Tahun 2001 ttg Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat 1 KUHP..

Selanjutya Tim Penyidik Kejari Aru menerbitkan Sprint Han terhadap Tersangka NIG selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Dobo..


NARSUM :

Kajari kep Aru SUMANGGAR SIAGIAN, SH.MH.

Post a Comment

أحدث أقدم