JAM-Pengawasan Berikan Pembekalan Satuan Kerja Pusat dan Daerah Terkait Tata Kelola Anggaran Tahun 2025

 


Kejaksaan Agung, Jakarta, Topriaunews.com Rabu 8 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan mengundang Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., CertIA., CertIPSAS., CertSF., CertDA., CLA., CIISA sebagai pemateri. 

Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjamin transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara. 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Sosialisasi ini menjadi hal yang penting agar nantinya tidak ada kekeliruan dan penyelewengan ketika dilaksanakan inspeksi lapangan. 

JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan manajemen risiko terkait setiap kasus atau perkara yang ditangani. Ditemukan bahwa mitigasi risiko belum menggambarkan detail tentang satuan kerja yang bersangkutan.

“Mitigasi risiko penyerapan anggaran yang strategis terkait pengadaan barang dan jasa harus segera dibuat. Apakah nantinya ada mark up atau penyelewengan, juga harus dicek agar hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK sesuai dengan hasil lapangan,” ujar JAM-Pengawasan.

JAM-Pengawasan menambahkan bahwa Tim Pemeriksa BPK memberi pembenaran teknis terkait revisi anggaran dan transport lokal agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Komponen-komponen yang akan dinilai BPK mencakup maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi. 

Terkait pengendalian korupsi, diperlukan pengawasan khusus terhadap kegiatan-kegiatan terkait dengan kinerja dan penggunaan anggaran. JAM-Pengawasan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memberi arahan lebih lanjut.

“Sekiranya BPK dapat memberi teknis agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Sehingga nantinya hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) akan mengevaluasi kinerja mana yang perlu ditingkatkan,” pungkas JAM-Pengawasan. (K.3.3.1)




Jakarta, 8 Januari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Post a Comment

أحدث أقدم