Pekanbaru, Topriaunews.com
Atas penetapan tersangka dugaan korupsi anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru yang merugikan negara mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, LSM LIRA Riau sangat mengapresiasi.
Disalah satu cafe Komplek RBC (Riau Bisnis Center) jalan Riau, Bome Harmen selaku Gubernur LSM LIRA Riau menyampaikan apresiasi yang setingginya kepada Kejari Pekanbaru atas telah ditetapkannya 3 orang tersangka dugaan korupsi kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023, salah satunya adalah Kadis Kominfo Pekanbaru inisial RH, Jumat (10/1/2025).
Boma berharap, Kejari Pekanbaru untuk dapat terus menelusuri dugaan korupsi tersebut, siapa-siapa saja yang terlibat, apalagi dugaan korupsi tersebut diduga adanya keterlibatan salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RP.
"Dari pemberitaan yang sudah beredar, bahwa anggota DPRD Pekanbaru RP tersebut diduga menyalurkan dana Pokir (Pokok Pikiran) ke Diskominfo Pekanbaru untuk pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik melalui mekanisme penunjukan langsung di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)", tambah Boma.
Kami LSM (Lumbung Informasi Rakyat) LIRA merupakan LSM penggiat anti Korupsi yang telah berdiri tahun 2005 dan telah ada di 34 Provinsi Seluruh Indonesia. Dengan Presiden LSM-LIRA: Drs. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M. SI yang juga Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI)
"Dari beberapa kejadian yang terjadi di Kota Pekanbaru, seperti dugaan korupsi di PMI dan OTT KPK beberapa minggu lalu, dan kemarin dugaan korupsi di Diskominfo Pekanbaru, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan yang lainnya untuk bisa lebih serius dan menanggapi dari setiap laporan dugaan korupsi yang masuk, karena korupsi dapat merugikan uang negara. Yang seharusnya uang negara tersebut dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat, tapi dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi", tegas Boma yang juga merupakan Ketua PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Riau.
"Dengan telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut oleh Kejari, berharap Kejaksaan, baik Kejati ataupun Kejari dapat terus menunjukan dedikasinya dalam hal penindakan hukum, terutama penindakan hukum terhadap para-para koruptor", pungkas Boma.
(Sumber: Humas PWMOI Riau)
إرسال تعليق