Siak, Topriaunews.com
Seorang pria berinisial SW (44) diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ringan terhadap 16 janjang buah kelapa sawit di Blok G 19 Divisi 04 Kebun Palapa PT. Ivo Mas Kamp. Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kejadian tersebut terungkap setelah laporan yang disampaikan oleh Dahlan, seorang purnawirawan TNI, pada Minggu pagi, 19 Januari 2025.20 Januari 2025
Pada sekitar pukul 06.30 WIB, Mhd Rudiansyah Harianja, seorang saksi yang sedang melakukan patroli di area perkebunan, mendapati jejak mobil yang mencurigakan di lokasi kejadian. Ia pun mengikuti jejak tersebut hingga menemukan terlapor sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BM 1694 MW. Saksi langsung mengamankan terlapor dan barang bukti yang terdiri dari 16 janjang kelapa sawit serta mobil yang digunakan.
Pihak kepolisian segera menerima laporan tersebut dan membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Kandis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp. 815.387,-.
Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H., mengatakan "Tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 362 ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang pencurian, yang dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum kini tengah berjalan, dengan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan terlapor, serta koordinasi dengan pihak pengadilan untuk langkah selanjutnya."
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat.
إرسال تعليق