Breaking News: Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur

 



KOTA PEKANBARU, Topriaunews.com Seorang pria berusia 32 tahun berinisial TA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.


TA ditangkap jajaran kepolisian disalah satu Restoran/Cafe yang berlokasi di Jalan Siak 2 Lintas Timur Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pada hari Jumat (10/1/2025).


Untuk diketahui bersama, kasus ini berawal dari laporan FS (29 tahun) sebagai ibu kandung dari korban COS (9 tahun) yang melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024.


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menangkap dan menetapkan TA sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.


Menanggapi penangkapan tersebut, Advokat Jetro Sibarani, SH., MH yang melakukan pendampingan hukum secara probono menyampaikan kepada wartawan, “Pertama, kami selaku kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Pekanbaru khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah menangkap pelaku," ujarnya di Mapolresta Pekanbaru.


“Saat ini pihak keluarga korban merasa lega atas tindakan tegas pihak kepolisian yang menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku," ucap Jetro.


"Tambah Jetro, kami dari kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri demi keadilan dan kepastian hukum atas perkara tersebut," jelas Jetro Sibarani, SH., MH.


"Ditambahkannya, Penangkapan hari ini menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru terus memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan serius. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan anak serta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan”, tutup Jetro Sibarani, SH., MH kepada wartawan.


"Diakhir Jetro mengatakan, Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang No: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kemungkinan hukuman tambahan mengingat beratnya pelanggaran.(**)

Post a Comment

أحدث أقدم