Mataram, Topriaunews.com
Badan Pekerja Konkorcab (BPK) Ke-VI Pengurus Koordinasi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara, menggelar Konferensi Pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara, Kamis 30 Januari 2024.
Penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara pada Konkorcab VI tersebut dilaksanakan setelah melakukan berbagai tahapan, mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran, penjaringan dan verifikasi berkas bakal calon.
Ketua BPK, Rafial Nazir menyampaikan, Konferensi pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra ini menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan keterbukaan penyelenggaraan tahapan Konkorcab kepada seluruh kader, senior dan alumni PMII se-bali Nusra.
"Kami telah melaksanakan berbagai tahapan hingga pada tahapan penetapan calon ini,"terangnya.
Menurutnya, dari hasil verifikasi berkas dan pleno, BPK menetapkan Ahmad Muzakkir dan Nurhalifah sebagai Calon Ketua PKC dan Calon Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra masa khidmat 2025-2027 sesuai keputusan BPK nomor: 03.BPK-PKC-VI.W-02.01.A-1.01.2025
"Keduanya kami nyatakan lolos karena sudah memenuhi persyaratan, baik syarat berkas maupun syarat administrasi,"tuturnya.
Hasil keputusan ini, kata rafial, akan dikirim ke Ketua PKC PMII Bali Nusra dan PB PMII di Jakarta sesuai mandat hasil Muspimnas PB PMII di Tulungagung Jawa Timur Pada BAB VII Tentang tugas BPK pada Pasal 10 Point ke 5 yang menyebutkan, bahwa BPK melaporkan Calon Ketua yang telah ditetapkan kepada PB PMII dengan melampirkan biodata dan visi-misi calon.
Ia berharap hasil keputusan ini dapat diterima oleh seluruh Cabang di Bali Nusa Tenggara. Karena itu sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam organisasi. (RED).
إرسال تعليق