Jakarta, Topriaunews.com
Menyikapi penomena mengenai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak dan berkembang. Kondisi tersebut terpantau langsung awak media ini diantaranya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.. Akibat yang berdampak pada lingkungan hidup Rusaknya aliran sungai bahkan dangkalnya kedalaman sungai tersebut. _ Keseriusan presiden Parbowo untuk membasmi PETI di negeri ini terlihat dari terbitnya Perpres nomor 169 Tahun 2024 yang ditandatangani presiden Prabowo 5 November 2024.
Dalam Perpres tentang Kementrian ESDM ini, presiden Prabowo resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral terutama untuk memberantas penambangan liar
Hanya saja, ada juga yang berpendapat agar pemerintah membentuk tim pemberantasan “beking” kegiatan tambang liar. Pendapat ini dikemukakan lantaran disinyalir ada sindikat “beking” tambang liar
Misalnya Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Seperti dilnasir Hukum Online, Mulyanto mengatakan pemerintah sebaiknya membentuk tim pemberantasan “beking” kegiatan penambangan liar.
Dia mengusulkan anggota tim terdiri dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. “Agar proses pengawasan dapat berjalan secara terpadu dan objektif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022) lalu.
Bagi Mulyanto pembentukan tim tersebut momentum memberantas dugaan praktik illegal mining dengan cara mengamankan oknum-oknum aparat yang selama ini menjadi beking.
Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat supaya pelanggaran yang berdampak bagi pendapatan negara dan dampak lingkungan tidak terus berkelanjutan.
Petanyaannya, apakah di Kuansing ada aparat yang membeking illegal minning atau tambang liar yang biasa disebut PETI. Kalau ada, mereka akan menjadi target dari pembentukan Dirjen Gakkum. Pasalnya presiden Prabowo sangat serius menanggapi kasus PETI (Taufik)***
إرسال تعليق