Pekanbaru, Topriaunews.com
Atas dugaan mark up kegiatan lampu jalan oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru tahun 2024, LSM LIRA Provinsi Riau akan melaporkan ke Kejati Riau, Jumat (6/12/2024).
Hal ini disampaikan oleh Boma Harmen selaku Gubernur LSM LIRA Provinsi Riau dikantor sekretariatnya, dimana, berdasarkan berita tentang dugaan mark up beberapa bulan yang lalu, pernah kita pertanyakan, sampai sekarang, dari pihak dinas perhubungan Kota Pekanbaru belum menjelaskan.
Lebih lanjut Boma menyampaikan bahwa, dari data yang kita dapat, bahwa kegiatan lampu jalan oleh dinas perhubungan Kota Pekanbaru tersebut sudah dicairkan oleh BPKAD Kota Pekanbaru.
"Anehnya, tanda bukti pencairan tersebut tidak dibubuhkan tanggal dan bulan kapan pencairannya, hanya tertera tahunnya saja, dan tanda bukti pencairan tersebut ditanda tangani oleh PPTK nya inisial FK, yang diterima oleh direktur dari PT. MPM, ditandatangani diatas meterai, yang disetujui KPA inisial BS dan dikeluarkan oleh bendahara dengan inisial EDR yang juga tidak dibuatkan waktu kapan dikeluarkan", terang Boma.
"Jadi, dari atas temuan dan bukti yang kita dapat ini, akan kita laporkan ke Kejati Riau dugaan mark up dari kegiatan lampu jalan oleh dinas perhubungan Kota Pekanbaru tersebut", tegas Boma.
"Dari berita kita sebelumnya, dimana pagu anggaran dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 13.873.113.000, sedangkan dari hitungan kita kegiatan tersebut hanya Rp. 6.461.125.000, selisih Rp. 7.411.988.000, ini yang akan kita pertanyakan", pungkas Boma. (Tim Liputan)
إرسال تعليق