BANGKINANG , Topriaunews.com
Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kampar mengikuti rapat monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 pada Pemerintah Daerah se- Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI bersama Tim Satgas MCP KPK RI secara daring.
Kegiatan ini diikuti Pj Sekda Provinsi Riau Taufik OH, Pj Bupati Kampar diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE.M.Si didampingi Inspektur Pembatu Rainol, DS.ST, M.IP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar Muslim, Sekretaris Bapenda Kampar Jaka Putra, SE.MSi, Kabid Aset BPKAD Kampar Yafrizal Agusmar, SE. Sub Koordinator, Perencana Bappeda Kampar Dodi Risman Saputra, SE. Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kampar Elfauza, Kabag keuangan Setda Kampar Sahrial di Ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota. Selasa (22/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Kampar Ramlah, SE. M.Si menyampaikan bahwa saat ini Kampar telah melakukan rencana aksi tindak lanjut SPI 2023 dan telah dinilai 85%.
Terkait dengan progres MCP tahun 2024 Kabupaten Kampar telah menargetkan MCP tahun 2024 sebesar 79, 36% dengan melakukan percepatan fokus kepada capaian dari 62 Sub Indikator, 26 Indikator dan 8 Area Intervensi.
Ramlah juga katakan sesuai dengan hasil rapat, seluruh perangkat daerah terkait fokus dan melakukan percepatan dalam pemenuhan indikator MCP KPK sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, efektif, bersih, profesional, sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel.”Ungkap Ramlah.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah II KPK RI Agus Priyanto saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi MCP dan SPI menyampaikan bahwa MCP atau Monitoring Center for Prevention KPK merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi, agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ditambahkan Agus Priyanto, SPI merupakan skor yang menunjukkan persepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan instansi. Perbedaan penilaian diantara keduanya adalah MCP pada tahap input, sedangkan SPI pada level output.
Agus Priyanto juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan koordinasi dalam rangka menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi SPi tahun 2023 dengan memperhatikan substansi sehingga berdampak pada penurunan risiko korupsi daerah.
Dirinya juga sampaikan, melalui rapat ini diharapkan rencana aksi tindak lanjut dapat segera diterapkan untuk memperkuat integritas pelayanan publik serta mempercepat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di setiap daerah. (Diskominfo Kampar/Ags).
إرسال تعليق