Pekanbaru, topriaunews.com
Warga Kota Pekanbaru bernama Fathailla Maulana Azmi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemerhati Anti Money Politik Kota Pekanbaru, melaporkan Ketua DPAC Partai Demokrat Rumbai Barat Syarif Hidayatullah, ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pekanbaru, Senin (25/11/2023) sore.
Dalam laporan tersebut, terlapor Syarif Hidayatullah dilaporkan dengan bukti pengarahan aktivitas dalam rekaman audio suara atas dugaan money politik berupa pembagian barang/materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih saat masa tenang yang dibagikan di sebuah ruko di Jalan Yos Sudarso Km 21 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Minggu (24/11/2024).
"Semua barang bukti sudah kita lampirkan. Tanda terima laporan juga sudah kita terima," kata Fathailla Maulana Azmi, usai membuat laporan.
Dia menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Dimana kata dia, masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Bagi paslon, partai politik, dan tim pemenangan, serta oknum lainnya yang melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPAC Partai Demokrat Rumbai Barat Syarif Hidayatullah, membenarkan jika suara audio perintah itu adalah benar suaranya.
Dia menceritakan saat kejadian (hari tenang pertama) pada saat itu, dirinya mendapati telepon bahwa di Jalan Sri Palas Agrowisata, membagikan bingkisan (souvenir). Saat kejadian itu, dirinya tidak berada di lokasi.
"Jadi karena ada urusan, saya buat voicenote di grup kami. Sementara saya tidak ada memerintahkan bagi-bagi barang. Ini berita darimana kenapa tidak bertanya sama saya," ujarnya.
Karena kondisi saat itu viral di media sosial, dirinya meminta foto yang katanya ada isu penangkapan dan dikirim kepada dirinya.
"Kaget saya. Ini foto kok bisa diviralkan. Kan tidak masa tenang (fotonya). Ini ada orang berkhianat ini saya pikir begitu. Menyebarluaskan gitu. Kita memang anggota-anggota kita diintruksikan kalau hari tenang jangan ada kegiatan. Anggota bahkan saya panggil dan tidak ada yang bagi-bagi dan ditangkap," ujarnya.
Untuk diketahui, suara rekaman audio yang menyebar viral di media sosial itu meminta agar aktivitas pembagian souvenir dihentikan karena telah dilakukan razia di Agrowisata.
"Diberitahukan kepada kader Demokrat atau Pj TPS Rumbai Barat jangan membagikan souvenir untuk saat ini. Karena di Agrowisata sudah ada terkena razia. Tolong pengertiannya. Nanti yang korban ketua Agung. Mohon pengertiannya," begitu rekaman audio yang menyebar.
Saat dilakukan penggrebekan oleh masyarakat dan di foto serta di video yang menyebar juga memperlihatkan aktivitas pengemasan bingkisan tas warna biru bergambar Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar yang didalamnya ada beberapa barang bernilai ekonomis.
Barang itu dikemas oleh tim paslon nomor urut 5 diduga sebagai pegawai yang sedang aktif bekerja di perusahaan BUMN.
Laporan dugaan pelanggaran pidana itu diterima oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pekanbaru, Muhammad Yaslan. Dalam keterangannya kepada pelapor, pihaknya akan melakukan kajian usai laporan diterima. (*)
إرسال تعليق