BANGKINANG, Topriaunews.com
Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang Khususnya Tim Satopspatnal melalukan razia rutin kamar hunian warga binaan, yang Kali ini, Razia dilakukan di kamar hunian blok F kamar 5. Kamis (21/11/2024).
Tim Satopspatnal lapas Bangkinang yang di pimpin oleh Kasi Kamtib, Armaita selalu mengimplementasikan 3+1 kunci pokok pemasyarakatan dalam setiap razia. 3+1 kunci pokok Pemasyarakatan itu diantaranya deteksi dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Bersinergi dengan Aparat Hukum.
Armaita bersama Tim Satopspatnal langsung bergerak menuju kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan. Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilaksanakan secara berkala yang di upayakan sebanyak 16 kali dalam sebulan sesuai dengan arahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono.
Tujuan dari razia rutin ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya barang-barang terlarang masuk kedalam kamar hunian Warga binaan.
Kasi Kamtib, Armaita dalam arahannya, mengimbau kepada seluruh petugas agar razia dilaksanakan secara aman, tertib dan tetap menjalankan SOP yang berlaku.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan Seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang larangan lainnya. Untuk itu mari laksanakan dengan teliti dan tetap berpegang pada SOP”. Ucap Armaita
Kegiatan ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang menekankan agar seluruh jajaran untuk berkomitmen mencegah peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di dalam lapas.
إرسال تعليق