INHU, topriaunews.com
Menejer PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) Lian Raya Tarigan sempat mendapatkan pertanyaan menohok dari warga Sungai Raya Kecamatan Rengat, meski sempat adu mulut masyarakat dari Sungai Raya dengan utusan PT SBP yang hadir tanpa diundang, suasana menjadi dingin setelah Nartok dari perkebunan PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) bijak dalam menenangkan warga.29/10/2024.
Sebagaimana diketahui, PT SBP merupakan perusahaan yang membeli Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari pailite, dimana HGU PT Alam Sari Lestari berada di Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, aksi Lian Raya Tarigan saat itu berada di Sungai Raya Kecamatan Rengat yang menunjukan titik koordinat di areal kebun SBL yang masuk Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabu.
Usai Samsir warga dari Sungai Raya Rengat mempertanyakan kehadiran Lian Raya Tarigan dari PT Sinar Belilas Perkasa, Selasa (29/10/2024) dalam pengambilan titik koordinat yang dilakukan petugas dari BPN ATR Inhu dan didampingi petugas dari Polda Riau dan Camat Rengat serta Kadis Pertanian dan Kades Sungai Raya.
"Apa kepentingan anda kesini, anda dari mana, kenapa anda yang menunjukan titik koordinat yang mau diambil, bukan kurator, siapa yang mengundang anda kesini," tanya Samsir dengan nada kesal.
Lian Raya Tarigan yang mulai terpancing akhirnya dipisahkan oleh anggota polisi yang ada saat itu. Selang beberapa saat ketika di hendak melakukan pengambilan titik koordinat kedua, tampak warga Sungai Raya mulai mendiskusikan kehadiran Lian Raya Tarigan dari PT Sinar Belilas Perkasa ke Sungai Raya Kecamatan Rengat.
"Ambil didepan lagi titik koordinatnya, memerintahkan petugas dari BPN ATR Inhu," kata Lian Raya Tarigan namun langsung ditanya kembali kapasitas Lian Raya Tarigan yang tidak memiliki legal stending kehadirannya di Sungai Raya Kecamatan Rengat.
"Indra sebagai kurator, semau hatinya dalam menunjukan lokasi titik koordinat yang mau diambil, bukan dari PT SBP yang menunjukan titik koordinat itu," ujar salah satu warga Sungai Raya dengan nada keras ditengah rombongan petugas BPN ATR yang mengambil titik koordinat.
Sebagaimana diketahui, HGU PT Alam Sari Lestari terbit tahun 2007, mencantumkan nama wilayah Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Dari tahun 2007 tersebut tidak pernah PT Alam Sari Lestari melakukan pengolahan lahan di Sungai Raya.
Namun, belakangan terjadi setelah HGU PT Alam Sari Lestari dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa, upaya penyerobotan lahan masyarakat menggunakan alat berat excavator dari PT Sinar Belilas Perkasa sempat membuat konflik.
Bupati Inhu mengeluarkan himbauan bersifat penting dan dituangkan dalam surat resmi dengan nomor 100/TP/186/X/2024. Surat tersebut disampaikan kepada beberapa pihak, termasuk Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Kepala Desa Talang Jerinjing, Kepala Desa Sungai Raya, Lurah Skip Hilir, serta manajemen PT Alam Sari Lestari.
Pemerintah daerah meminta semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi yang bisa memicu gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Inhu. Selain itu, manajemen PT SBP yang membeli kebun sawit PT ASL diminta untuk mendukung terciptanya ketertiban di wilayah kerjanya.
Diharapkan, himbauan tersebut mampu mengurangi potensi konflik dan menjaga stabilitas di Kabupaten Inhu, khususnya di area HGU PT ASL yang dibeli oleh PT SBP. Warga juga diminta untuk melaporkan indikasi gangguan ketertiban kepada Tim Mediasi Pemerintah Daerah.
"Jangan hanya laporan dari perusahaan yang diproses oleh aparat penegak hukum (APH), laporan dari petani di Sungai Raya dan Skip Hilir juga harus diproses," tegas Advokasi Sandi Baiwa SH CPL pendiri LBH Pena Riau yang siap mendampingi masyarakat Sungai Raya dan Skip Hilir untuk mencari keadilan, mengenai lahan yg selama ini bersengketa dg pihak PT SBP, Dalam penegakan hukum para tetkait wajib berdidi secara horozontal, tegak lurus , Pungkasnya, (Mili Taufik)**
إرسال تعليق