Bangkinang , Topriaunews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar - Riau melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DRPD Kabupaten Kampar masa bakti 2024 – 2029, Senin (27/8/2024).
Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD ini di pimpin oleh ketua DPRD kabupaten kampar M.Faisal,sedangkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipandu oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang kelas II B Soni Nugraha.pelantikan ini di tandai dengan pemasangan pin anggota DPRD serta penyerahan SK dari Gubernur Riau oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh PJ Bupati Kampar Hambali SE,MH, Pj. Gubernur Riau yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal. ST, Anggota DRPD Provinsi Riau Eva Juliana, Anggota DPRD RI, Syahrul maazat, LC MH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT, Sekretaris Dewan Ramlah, Bupati Pada masanya Jefry Noer, Saleh Djasit,ninik mamak,tokoh masyarakat,tamu undangan kabupaten/kota provinsi tetangg serta seluruh anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna tersebut di tetapkan ketua DPRD sementara yang di jabat oleh Muhammad Taridi dari partai Gerindra dan wakil ketua sementara di jabat oleh Safi'i dari partia Golkar.
Pj. Bupati Kampar dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah dilantik pada hari ini.
Lebih jauh Hambali menjelaskan dalan Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".
Dalam kesempatan itu Hambali berpesan secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah”ucapnya
Selanjutnya Hambali menjelaskan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Hambali menegaskan kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Penjabat Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Sementara itu M.Faisal meyampaikan bahwa selama mereka menjabat sejak 27 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2024 sudah banyak agenda dan kegiatan yang mereka lakukan ,meski blum banyak yang terlaksana dan belum maksimal,Faisal juga meyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan kepada masyarakat bila ada kesalahan yang terjadi ketika menjabat ketua DPRD kabupaten kampar," ujarnya.(ADV)
إرسال تعليق