Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kampar Periode 2024-2029

 


Bangkinang , Topriaunews.com 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar - Riau melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DRPD Kabupaten Kampar masa bakti 2024 – 2029, Senin (27/8/2024).


Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD ini di pimpin oleh ketua DPRD kabupaten kampar M.Faisal,sedangkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipandu oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang kelas II B Soni Nugraha.pelantikan ini di tandai dengan pemasangan pin anggota DPRD serta penyerahan SK dari Gubernur Riau oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang.


Acara pelantikan ini dihadiri oleh PJ Bupati Kampar Hambali SE,MH, Pj. Gubernur Riau yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal. ST, Anggota DRPD Provinsi Riau Eva Juliana, Anggota DPRD RI, Syahrul maazat, LC MH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT, Sekretaris Dewan Ramlah, Bupati Pada masanya Jefry Noer, Saleh Djasit,ninik mamak,tokoh masyarakat,tamu undangan kabupaten/kota provinsi tetangg serta seluruh  anggota DPRD.


Pada Rapat Paripurna tersebut di tetapkan ketua DPRD sementara yang di jabat oleh Muhammad Taridi dari partai Gerindra dan wakil ketua sementara di jabat oleh Safi'i dari partia Golkar.


Pj. Bupati Kampar dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat kepada para   Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang    telah dilantik pada hari ini. 

Lebih jauh Hambali menjelaskan dalan Pasal  18  ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah  mengatur bahwa "Pemerintahan daerah   Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih  melalui  pemilihan umum".  

Dalam kesempatan itu Hambali berpesan secara konseptual maupun legal-formal,    kedudukan DPRD merupakan bagian   integral dari Pemerintahan Daerah, dimana  karakter dari DPRD di dalam kerangka  negara kesatuan (unitaris) memiliki  corak   yang  berbeda dengan kedudukan Lembaga  legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara  secara  absolut  hingga  ke tingkat lokal  atau   regional.  

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan  kepala  daerah”ucapnya

Selanjutnya Hambali menjelaskan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai  Politik.  Hal  ini tentunya memiliki perbedaan  dengan   Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya  maju dari  jalur  perseorangan.

Hambali menegaskan kondisi ini tentu   menciptakan kondisi dimana anggota DPRD  memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai  perpanjangan tangan dari partai politik.    Namun demikian yang perlu digaris bawahi  bahwa sebesar apapun  kepentingan partai  politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah  kepentingan publik diatas  kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan   pula   bahwa  dalam menjalankan  tugas saudara  diawasi oleh penegak  hukum  serta  lembaga pengawas seperti  KPK,  BPK,  BPKP dan sebagainya.


Penjabat Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam  kedudukan DPRD sebagai  "Mitra  Kepala  Daerah", di   dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun    2014, telah dipertegas  tentang pola hubungan kemitraan antara  DPRD dengan   Kepala Daerah yang bersifat checks and  balances. 

Sementara itu  M.Faisal meyampaikan bahwa selama mereka menjabat sejak 27 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2024 sudah banyak agenda dan kegiatan yang mereka lakukan ,meski blum banyak yang terlaksana dan belum maksimal,Faisal juga meyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan kepada masyarakat bila ada kesalahan yang terjadi ketika menjabat ketua DPRD kabupaten kampar," ujarnya.(ADV)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama