Bawaslu Riau Bahas Potensi Pelanggaran Kampanye dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024

 


PEKANBARU, Topriaunews.com 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi organisasi masyarakat dan media pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Premiere, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Jumat (4/10/2024).

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Riau menghadirkan tiga narasumber yang memberikan wawasan mendalam terkait pengawasan pemilu, khususnya pada tahapan kampanye Pilkada. Narasumber tersebut adalah H. Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM, yang memaparkan tentang Strategi Pencegahan Pengawasan Kampanye, Neil Antariksa, A.Md, SH., MH, dengan materi Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye, dan Gema Wahyu Adinata, SH, yang membahas Potensi Pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

H. Amiruddin Sijaya, menyampaikan bahwa strategi pengawasan yang baik perlu diterapkan sejak awal masa kampanye hingga proses pemungutan suara. Dalam pemaparannya, Amiruddin menjelaskan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, seperti politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye (APK), dan kampanye di luar jadwal.

“Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi, dan kita harus menjaga agar proses kampanye yang dilaksanakan bisa berjalan sesuai aturan. Dengan strategi pencegahan yang tepat, potensi terjadinya pelanggaran dapat ditekan,” jelas Amiruddin.

Amiruddin juga mengingatkan bahwa penting bagi Bawaslu untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap kampanye di media sosial. Dengan perkembangan teknologi, banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan platform digital untuk berkampanye, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyebaran berita bohong atau kampanye hitam.

Selain itu, Amiruddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” tutupnya.

Sementara itu, Neil Antariksa menyoroti terkiat peran penting masyarakat dalam pengawasan kampanye Pilkada. Ia tegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Neil juga menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif bukan hanya bentuk keterlibatan formal, tetapi juga kesadaran individu untuk memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang mereka temui.

“Setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga agar Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran masyarakat sangat penting dalam memonitor kegiatan kampanye dan melaporkan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan politik uang dan kampanye hitam,” terang Neil.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar lebih memahami aturan-aturan kampanye, sehingga mereka bisa lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran.

“Dengan semakin banyak masyarakat yang terlibat, kita dapat bersama-sama menciptakan pemilu yang lebih bersih dan berkualitas,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Gema Wahyu Adinata, memfokuskan materinya pada potensi pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam Pilkada. Gema menyebut bahwa beberapa bentuk pelanggaran yang umum terjadi antara lain adalah politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran pemasangan APK. Disebutkan, pentingnya meningkatkan pengawasan pada tahapan ini untuk mengurangi potensi kecurangan.

“Politik uang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam setiap pemilihan, termasuk Pilkada. Tindakan ini tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga merusak integritas para calon yang bertanding,” jelas Gema.

Menurutnya, politik uang sering kali terjadi dalam bentuk yang terselubung, sehingga pengawasan harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan teliti. Selain itu, Gema menyoroti penyalahgunaan media sosial sebagai ruang baru untuk melakukan kampanye hitam atau menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Ini menjadi tantangan baru bagi pengawas pemilu karena kampanye di dunia maya sering kali sulit diawasi secara langsung,” ujarnya.

Gema juga membahas pelanggaran terkait pemasangan APK, yang kerap dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Ia mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Dalam sosialisasi ini, media juga diakui sebagai salah satu pilar penting dalam pengawasan pemilu. Sebagai pihak yang memiliki akses luas untuk menyebarkan informasi, media diharapkan dapat menyajikan pemberitaan yang akurat dan membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye.

Terakhir, Gema menyebut, bahwa Pentingnya sinergi antara Bawaslu, masyarakat, dan media dalam mencegah pelanggaran kampanye pda pilkada serentak tahun 2024 ini.

“Media memiliki peran besar dalam menyuarakan keadilan dan transparansi dalam proses kampanye. Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas Pilkada 2024,” tutupnya.


Post a Comment

أحدث أقدم