Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Memberantas Peredaran Narkotika Internasional Pada Operasi Besar Diberbagai Wilayah

 


PEKANBARU, topriaunews.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika internasional. Pada operasi besar yang digelar di berbagai wilayah, polisi berhasil mengamankan 76 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi. Operasi ini dimulai dari informasi yang diterima pada 12 September 2024, yang menyebutkan adanya rencana penyelundupan narkoba ke Pekanbaru.


Aparat berhasil menangkap dua tersangka berinisial MAM (52) dan ZS (32) di sebuah warung di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Keduanya diketahui berasal dari Asahan, Sumatera Utara, dan membawa narkoba yang sudah diserahkan sebelumnya. Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengejaran hingga berhasil menemukan kendaraan pengangkut narkoba yang melintas di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kasai, Inhu. Dari sana, 30 kilogram sabu dan ribuan ekstasi ditemukan.


"Dalam kendaraan tersebut, ditemukan 30 kilogram shabu dan ribuan butir ekstasi. Penangkapan ini kemudian memicu serangkaian operasi lanjutan di berbagai lokasi, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim II, hotel-hotel di Pekanbaru, hingga lokasi strategis lainnya di Lubuk Linggau dan Jambi," ungkap Kombes Manang saat press conference di 91 Media Center Polda Riau, Rabu, 18 September 2024 siang.


Operasi ini terus berkembang dengan penangkapan delapan tersangka lainnya dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali dalam jaringan yang memiliki modus operandi beragam, mulai dari penyelundupan lewat tas jinjing hingga koper di perjalanan udara.


"Mereka berperan sebagai kurir dan pengendali dalam jaringan narkoba internasional. Modus operandi yang digunakan bervariasi, dari penyelundupan melalui tas jinjing hingga koper yang disamarkan dalam perjalanan udara," terangnya.


Menurut Kombes Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau, narkoba yang disita ini bernilai miliaran rupiah dan berpotensi merusak hingga 800 ribu jiwa jika sempat beredar. Polda Riau menargetkan untuk menangkap sosok bandar besar di balik jaringan ini, yang dikenal dengan julukan "Sultan Malaysia." 


Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.


Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian besar dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Riau, tetapi juga memperlihatkan komitmen polisi dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang semakin merajalela di Indonesia

Post a Comment

أحدث أقدم