Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Tipikor Negeri Haya



Ambon, topriaunews.com

Pengadilan Negeri Ambon di Ambon sekira pukul 10.00 WIT telah dilaksanakan sidang ke - 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Senin (01/07/2024)


• HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022

• MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018

• RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019


Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H. 


Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.


Demikian.


Ambon, 01 Juli 2024

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah,


Post a Comment

أحدث أقدم