PPRI Kecam Keras Dugaan Penggunaan BBM Subsidi oleh PT. MAM Mengerjakan Proyek Pemerintah

 


Perawang, SIAK, topriaunews.com

PT Mekar Abadi Mandiri (PT MAM) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau yaitu Pembangunan Jalan Raya, Simpang Jalan SMA, Km.7 sampai Simpang Km.8 di Kecamatan Tualang, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal bersubsidi.


Sementara BBM Subsidi ini adalah hak masyarakat dan diharamkan digunakan oleh Perusahaan Kontraktor, namun informasi yang didapatkan oleh tim Awak Media di lapangan, BBM tersebut dipasok dari sebuah Mobil Tangki yang diduga bukan dari sebuah perusahaan yang tidak resmi dari Pertamina.


PT MAM juga melakukan penimbunan BBM Solar yang akan mereka gunakan untuk Alat Berat seperti EXCAVATOR, DOZER, BOMAG dan kendaraan pengangkut Karyawan ke lapangan


Seharusnya proyek yang dibiayai oleh Pemerintah itu tidak boleh mengunakan BBM Subsidi, tetapi harus BBM Industri. Termasuk Material lainnya yang digunakan, harus resmi dari usaha dagang, perusahaan yang memiliki perizinan meliputi material Galian C, Pasir dan Batu serta timbunan Tanah.


Perusahaan Kontraktor harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan Solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Seorang warga setempat menyampaikan kepada Awak Media, "Minyak yang ada di tempat penampungan ini dibawa memakai Mobil Tanki tapi tidak tau dari perusahaan mana," jawabnya.


Awak Media mencoba menghubungi melalui chat via WA, pihak PT MAM, Humas perusahaan sampai berita ini terbit tidak mau membalas dan seakan tak perduli, walaupun chat centang dua warna biru, (dibaca-red)


Waketum DPP PPRI, Bowoziduhu alian Bomen mendorong Kepolisian Daerah Riau dan Instansi terkait  segera ambil tindakan tegas dan terukur, memeriksa tempat penampungan BBM yang berada di Km.7 Perawang, serta memeriksa keabsahan dokumen BBM yang dipakai oleh PT MAM.


"Dugaan penggunaan BBM bersubsidi ini tentu sangat merugikan Masyarakat. Kita mengecam keras peristiwa ini dan kita mendorong pihak Polda Riau segera mungkin melakukan tindakan tegas dan terukur, lakukan Olah TKP, panggil dan periksa. Siapa pun pihak yang terlibat, harus mempertanggung jawabkan nya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bomen. Minggu, (14/7/2024), Pukul 13.00.WIB. ***


Sumber : AM

Editor.   :Yanti 

Post a Comment

أحدث أقدم