Setelah Hearing Dengan BPKP NTB Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masker Covid-19, PKC PMII Bali Nusra Akan Hearing Ke Polres Mataram

 


Mataram, topriaunews.com 

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara melakukan hearing dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB) untuk mempertanyakan terkait kasus dugaan Korupsi proyek Masker Covid-19 Dinas Koperasi, Usaha kecil dan menengah (Diskop UKM) NTB tahun 2020, Kamis (13/6/2024). 


Ketua II PKC PMII Bali Nusra, Rafial Nazir mengatakan, kehadirannya bersama sejumlah pengurus untuk mempertanyakan kejelasan kasus dugaan Korupsi proyek Masker Covid-19 Diskop UKM NTB yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Mataram. 


"Sebagai organisasi gerakan mahasiswa, kami terus melakukan kajian dan pengawasan terhadap kasus - kasus kedaerahan hingga nasional, termaksud kasus dugaan korupsi Proyek masker Covid-19 ini menjadi perhatian dan konsentrasi kami,"katanya usai hearing bersama BPKP NTB Kepada wartawan. 


Lebih lanjut Rafial, Kasus dugaan korupsi anggaran miliaran rupiah ini didalami penyidik sejak Januari 2023 dan hasil ekspose perkara di tahap penyidikan bersama BPKP NTB menyimpulkan ada penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp.1,94 miliar. 


BPKP NTB, Dijelaskannya, dalam kesimpulan ekspose perkara bersama penyidik Satreskrim Polresta Mataram yang berlangsung pada Februari 2024 kemarin, turut menyatakan bukti dari hasil penyidikan sudah cukup relevan. Akan tetapi BPKP NTB belum memberikan data dan informasi hasil ekspose perkara ke pihak Penyidik Satreskrim Polresta Mataram. 


"Bahkan Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyatakan berkas sudah lengkap dan layak untuk dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sesuai ekspose perkara. Tetapi dari pernyataan pihak BPKP NTB saat hearing belum menerima kelengkapan berkas atau dokumen dari penyidik untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),"bebernya.


Ia menilai bahwa pihak BPKP NTB dan Satreskrim Polresta Mataram saling lempar terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek masker Covid-19 ini. karena Informasi yang di dapatkan dari ⁠kedua instansi sangat tidak singkron. 


"Dari penyampaian BPKP saat hearing tadi dapat kami simpulkan kedua instansi ini tidak singkron memberikan informasi, sehingga kami akan hearing juga ke Pihak Satreskrim Polresta Mataram, walaupun pihaknya sudah memberikan keterangan di publik melalui jumpa persnya,"ungkap Rafial. 


Dalam hearing tersebut, PKC PMII Bali Nusra menyampaikan tiga poin pernyataan sikap, diantaranya meminta APH yang berwewenang untuk mengusut tuntas kasus Dugaan Korupsi Proyek Masker Covid-19 Diskop NTB, meminta BPKP NTB bekerjasama dengan Penyidik Satreskrim Polresta Mataram secara serius dalam mengusut tuntas kasus Dugaan Korupsi Proyek Masker Covid-19, meminta BPKP NTB untuk segera memberikan data dan informasi hasil ekspose perkara ke pihak Penyidik Satreskrim Polresta Mataram. 


Sementara kepala perwakilan BPKP NTB, Mudzakir mengatakan, pihaknya pernah di minta oleh Satreskrim Polresta Mataram untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek masker covid-19 ini. 


Tetapi kata dia, dalam melakukan perhitungan kerugian negara, BPKP memiliki SOP dan tata kelolanya. Karena SOP ini di buat untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dari kerja BPKP. "Hal ini tentunya berdasarkan pada peraturan Deputi kepala BPKP RI nomor 2 tahun 2024, sehingga kita tidak boleh terlepas dari tupoksi BPKP, Kalau kita mengabaikan itu kita salah dalam menangani kasus,"jelasnya.


Berdasarkan peraturan kepala BPKP tersebut, Lanjutnya, untuk dapat memenuhi perhitungan kerugian Negara harus memperhatikan kriterial-kriterialnya. Salah satunya, adalah kesesuaian dengan kebijakan pengawasan. "Apakah yang diminta itu telah sesuai dengan kebijakan pengawasan, dan ini sudah sesuai karena perhitungan kerugian negara merupakan bagian dari tugas kita,"katanya.


Terkait dengan kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi proyek masker covid-19 ini, BPKP NTB sampai saat ini belum menerima kelengkapan berkas atau dokumen dari penyidik untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). 


"Sampai saat ini kami belum menerima berkas atau dokumen dari penyidik untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),"tandasnya. (RED).

Post a Comment

أحدث أقدم