JAKARTA , topriaunews@.com
Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi
pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah
sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 06
Mei 2024 sebagai berikut :
1. Terdakwa Hendra Wijayanto, Terdakwa Andi Andriansyah, Terdakwa
Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi
Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan
kurungan;
3. Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat
puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan
puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam
sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
4. Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara
selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan
Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan
puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga
puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh
delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
6. Sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus
yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sebagai berikut :
6.1. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan
serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26
(seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen)
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun;
6.2. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7
(tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.3. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.4. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2
(dua) bulan kurungan;
6.5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2
(dua) bulan kurungan;
6.6. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.8. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
ASISTEN BIDANG INTELIJEN
KEJAKSAAN TINGGI SULTRA,
ADE HERMAWAN, S.H.,M.H.
Jaksa Utama Pratama
إرسال تعليق