DPO Tipikor Sudirman J Berhasil Diamankan JAM-Intel Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati Riau

 


 Photo: DPO Tipikor Berhasil Diamankan JAM-Intel Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati Riau

 PEKANBARU , topriaunews.com

Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor An. SUDIRMAN J berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021, Melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 5 (empat) bulan kurungan. Sekira pukul 18.45 Wib bertempat di Halaman Masjid Raudhatul Jannah, Jl. Uka Kota Pekanbaru, Pada Kamis (02/05/24).

Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor SUDIRMAN J oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana SUDIRMAN J berupaya melarikan diri terhadap petugas, berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan  Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Terpidana SUDIRMAN J berhasil di amankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksaan Eksekusi.

Bahwa Terpidana SUDIRMAN J, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.

Adapun identitas terpidana yang diamankan JAM-Intel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Riau yaitu:

●Nama: Sudirman J
●Tempat Lahir: Blangkejeren
●Umur/Tgl Lahir: 37 Tahun/10 Oktober 1983
●Jenis Kelamin: Laki-laki
●Kebangsaan: Indonesia
●Tempat Tinggal: Aliatan RT.006/RW.002 Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu / Jalan Mulia Sari No. 21 RT.04/RW.06 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
●Agama: Islam
●Pekerjaan: Wiraswasta (Selaku Referral 18 Debitur dan merupakan Nasabah Ritel Komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan Sebagai Agen Brilink).

Kemudian Sekira Pukul 22.00 WIB Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan  eksekusi terhadap terpidana SUDIRMAN J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru.
 
Terpidana  Sudirman J (DPO) telah melakukan  tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Bahwa pada 2017 dan 2018 SUDIRMAN J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang  memprakarsa kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur. Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)   dengan   cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).

Pengamanan dan pelaksanaan Eksekusi terjadap Terpidana SUDIRMAN J berjalan aman, tertib, dan lancar.(**)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH




Post a Comment

أحدث أقدم