DUMAI, topriaunews.com
Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah FH Alias RI (39) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
FH Alias RI (39) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket berukuran sedang dan 4 paket berukuran kecil diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 7 lembar plastik pembungkus, 1 buah potongan pipet plastik warna bening diduga sebagai sendok shabu, 1 buah dompet kacamata dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan April 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial FH Alias RI (39) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap FH Alias RI (39) saat sedang berada di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (22/4/2024) siang. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini FH Alias RI (39) beserta seluruh Barang Bukti telah berada di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 39 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FH Alias RI (39) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka FH Alias RI (39) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH Alias RI (39) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.
Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.
إرسال تعليق