Palangkaraya,Topriaunews.com
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah menyatakan telah melakukan melakukan penelitian terhadap proses pemilihan barang dan jasa pemerintah tahun 2022 dan tahun 2023 di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dilakukan setelah mendengar keluhan sejumlah UMKM yang menyatakan bahwa banyak diantara mereka sama sekali tidak mendapatkan kesempatan dalam kegiatan barang dan jasa pemerintah.
Akan tetapi disisi lain justru banyak UMKM yang mendapatkan kontrak proyek pemerintah yang jauh lebih banyak dari batasan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Adapun batasan yang yang diatur pemerintah untuk pekerjaan jasa konstruksi dan jasa lainya bagi UMKM kualifikasi kecil adalah maksimal 5 paket pekerjaan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 19 Huruf I yang berbunyi : “khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan hanya sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
“Akan tetapi setelah kami melakukan penelitian mendalam, ternyata banyak perusahaan kualifikasi kecil yang mengerjakan bahkan sampai puluhan paket proyek pemerintah secara bersamaan” Ujar Gubernur LSM-LIRA melalui Sekwil LIRA Kalteng di kantor LSM LIRA Kalteng, Palangkaraya.
“Berdasarkan temuan tersebut kami juga mempertanyakan kredibilitas dan integritas pejabat pengadaan atau panitia lelang, bagaimana bisa mereka meloloskan perusahaan yang nyata-nyata melebihi dari kempuan paket sampai puluhan paket, terutama didalam satu ULP atau satu kabupaten” ungkap Gubernur LSM-LIRA Kalteng melalui Sekwil LIRA.
Adapun Gubernur LSM LIRA Kalteng mengakui bahwa pihaknya sudah menginventarisir perusahaan-perusahaan nakal tersebut “bahkan ada yang sampai 27 paket pekerjaan, artinya puluhan paket dikerjakan dalam kurun waktu kontrak sama, Terangnya.
“Akibatnya kualitas pekerjaan menjadi sangat jelek, penyedia yang lain gigit jari, monopoli menjadi marak, anggaran negera yang diamanatkan untuk dikelola dengan baik dan adil justru diselewengkan caranya, peraturan dilanggar seenaknya, tentu ini ada sebab dan tujuanya yang menurut dugaan kami ada kepentingan pribadi atau kelompok didalamnya” Ungkap Gubernur LSM LIRA Kalimantan Tengah Tatang Satriawan geram.
“Langkah demi langkah telah kami siapkan untuk membongkar ini, mulai dari inventarisir data, pak Sekwil juga telah menyusun makalah yang berjudul “Langkah penyelidikan dan pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lelang proyek pemerintah” disitu lengkap sekali panduan yang mempermudah penegak hokum dalam mengungkap kasus ini.
Kami juga sudah koordinasi dengan penegak hokum, ada tiga laporan perdana untuk kasus ini, nanti menyusul yang lainya, kita mau melihat setelah mereka mampu menyiasati peraturan perundang-undangan apakah mereka mampu menyiasati penegak hokum di Kalteng ini” Tandasnya.
Menurut LSM LIRA Kalteng bahwa kuat sekali ada keterlibatan panitia lelang atau pejabat pengadaan, dimana mereka tidak melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Pasal 78 ayat 1 : Dalam hal peserta menyampaikan dokumen atau keterangan palsu / tidak benar untuk memenuhin persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; maka ( Ayat 4 ) dikenakan sanksi administrasi berupa : Digugurkan dalam pemilihan, Pencairan jaminan, Daftar hitam, Ganti kerugian dan Sanksi denda.
"Ini masalah serius, karena perbuatan mereka disamping mematikan usaha banyak UMKM, juga membuat monopoli subur di bumi tambun bungai ini. dan monopoli itu sungguh perbuatan yang sangat jahat dan tidak adil, melanggar Hak azasi manusia, pada akhirnya melahirkan kecemburuan, ketidak percayaan, membunuh kepedulian, solidaritas, kebersamaan dan gotong royong” Pungkas LSM LIRA Kalteng.
Perlu diketahui bahwa negara mengatur tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah dengan tujuan agar memberikan kesempatan yang merata bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi bagi kepentingan mereka, bangsa dan negara. Negara juga sangat mewanti-wanti terhadap praktek monopoli sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha; Pasal 22 berbunyi : “ Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.(Tim Liputan)
إرسال تعليق