Bengkalis,
Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, Bertempat di Sekretariat KPU Kab. Bengkalis Jl. Pertanian Kec. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis, Sekira Pukul 10.00 Wib Telah dilaksanakan Koordinasi antara Dit Intelkam Polda Riau dan KPU Kab. Bengkalis terkait Upaya Polda Riau untuk menciptakan Pilkada Serentak yang aman, damai dan tenteram khususnya diwilayah Kab. Bengkalis.
Dihadiri, Ketua KPU Kab. Bengkalis Sdr. Agung Kurniawan, S.IP. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Sdr. Mukhlasin. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sdr. Zulkifli.Divisi Data dan Informasi Sdri. Sri Jumarni. Divisi Hukum dan Pengawasan Sdr. Suardi. Sekretaris KPU Kab. Bengkalis Sdr. Dody Setiawan, S.H., M.H. Ps. Panit V Subdit I Dit Intelkam, IPDA Zulfahli, S.H. Personil Subdit I Dit Intelkam Polda Riau.
Bahwa kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan dengan aman, damai dan lancar diseluruh wilayah Prov. Riau.
Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkan bahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
KPU Kab. Bengkalis harus menjamin semua pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu membiarkan warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan tersebut di atas, maka hal ini sudah jelas merupakan salah satu bentuk sikap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasca terjadinya Kasus TP Korupsi dana Hibah pada Pilkada Kab. Bengkalis Tahun 2020 yang melibatkan Staff dan Mantan Pegawai Sekretariat KPU Kab. Bengkalis sebanyak 4 orang serta terdapat 1 orang yang merupakan Mantan Ketua KPU Kab. Bengkalis Periode 2019-2024, diharapkan tidak mempengaruhi profesionalitas dan kinerja para Komisioner KPU Kab. Bengkalis yang baru Periode 2024-2029 dalam melaksanakan tugas sebagai ujung tombak penyelenggara Demokrasi selama pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya diwilayah Kab. Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Personil Dit Intelkam Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA ZULFAHLI, S.H menyampaikan kepada para Komisioner dan Sekretariat KPU Kab. Bengkalis sebagai berikut :
Bahwa KPU memiliki Kewajiban untuk menyelenggarakan Demokrasi yang Transparan, Jujur dan Akuntabel dengan mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Sehingga dengan adanya Kasus TP Korupsi dana hibah pada Pilkada Kab. Bengkalis Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pegawai, Mantan Pegawai pada Sekretariat KPU Kab. Bengkalis dan Mantan Ketua KPU Kab. Bengkalis diharapkan tidak mempengaruhi kegiatan dan pelaksanaan tugas KPU Kab. Bengkalis yang baru dalam menyelenggarakan pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 diwilayah Kab. Bengkalis.
Saat ini KPU Kab. Bengkalis memerlukan dukungan seluruh pihak untuk turut serta berperan aktif menjaga stabilitas kamtibmas selama Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga dengan hadirnya Polda Riau diharapkan dapat mendinginkan eskalasi politik diseluruh wilayah Prov. Riau agar terlaksana Pemilu yang aman, damai dan tenteram.
Bahwa wilayah Kab. Bengkalis saat ini rentan hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penyelenggara Pemilu, pasca terjadinya Kasus TP Korupsi dana hibah pada Pilkada Kab. Bengkalis Tahun 2020 yang lalu. Hal tersebut akan berbanding lurus dengan menurunnya partisipasi masyarakat dalam memberikan Hak Suara nya saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga proses Demokrasi
إرسال تعليق