TELUKKUANTAN,- Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran mobil yang terjadi pada Hari Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 05.05 WIB di Jl Akasia Sinambek Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan, "Dalam laporan tersebut, S, sebagai pelapor, menyatakan bahwa mobil merek Toyota Calya miliknya diduga dibakar oleh tersangka H. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,-.
"Kronologis kejadian bermula ketika korban S menerima laporan dari F dan R, yang menyaksikan mobil S terbakar di lokasi kejadian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,"
"Piket Reskrim Polres Kuansing segera bergerak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan tersangka H pada pukul 06.00 WIB di TKP bersama dengan bantuan masyarakat setempat. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.
"Tindakan yang diambil termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melengkapi pendalaman informasi, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka,"
"Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Kuansing dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum di wilayah tersebut," tutup AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing
إرسال تعليق