Pekanbaru,Topriaunews.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di daerah Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru,Selasa 20 Februari 2024 pukul 21.30 Wib
Pelaku berinisial RJ (28) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat lebih kurang 9,46 Gram.
Kapolresta Pekanbaru, KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi KOMPOL JORMINAL SITANGGANG.SH.MH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Utama, Kelurahan Umban Sari sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, IPTU Santo Morlando memerintahkan anggota Opsnal melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus paket kecil diduga sabu seberat 9,46 gram.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO),” kata Kompol Jorminal.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”
إرسال تعليق