Jakarta, topriaunews.com
Terkait pemberitaan yang viral dikutip dari media newsinvestigasi-86.com,"Oknum Kasie Intel Kejari Ketapang Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Bulog, ada Apa ????.Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga:
Musyawarah Kerja Nasional FPII Ke-VII dan HUT Ke-8 FPII 2024 Berjalan Sukses dan Khidmat
Gerakan Hijaukan Rutan dan Lapas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rangkaian HUT FPII Ke-8, dan Hari Peduli Sampah Nasional
Demi Kesakralan, FPII Sumut Minta Sultan Deli Untuk Menertibkan Pemakaian Ruang Utama Istana Maimoon
Namun yang terjadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang "PRS", menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.Dengan ada pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul." Diduga Kejari Ketapang, Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang ".
Membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan." Silahkan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau Saya proses!!."Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu".tegas PRS.
Padahal sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi via WhatsApp," Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana",namun PRS tidak membalas/memberikan keterangan.Terkait berita tersebut Noven Saputera,S.H. Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) angkat bicara dan mendesak Oknum Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ketapang "PRS" untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada awak Media atas pernyataannya yang dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris, Senin (4/3/2024).
"Kalau tidak tau jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalisasikan profesi jurnalis."tegas Noven."Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda ancam proses!"ujar Noven.
Noven memaparkan pernyataan PRS seperti itu saja tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik ,ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti."Kami mewakilkan Insan Pers yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang juga sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi PRS oknum Pejabat Kejari Ketapang atas ucapannya, karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat."pungkas Noven. (Tim/Red).
Sumber : Presidium FPII
إرسال تعليق