5 Narapidana di Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi



Pekanbaru - Sebanyak 5 orang narapidana beragama Hindhu mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. 


Kegiatan pelaksanaan pemberian remisi untuk Wilayah Riau, dilaksanakan di dua UPT Pemasyarakatan yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api.


"Yang menerima Remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak 5 orang narapidana, dengan rincian 2 orang  WNI dan 3 orang WNA Malaysia. Mereka menerima Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa. Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," jelas Budi Argap. 


Lanjutnya lagi, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA di Riau  sebanyak 14.563 orang dengan rincian Tahanan sebanyak 2.788 orang dan Narapidana sebanyak 11.775. Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang, artinya terjadi over kapasitas sebesar 320%.


Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan Narapidana yang telah ditunjuk. Pelaksanaan kegiatan  berjalan dengan aman dan tertib.

Post a Comment

أحدث أقدم