KUANTANSINGINGI,Topriaunews.com
Polsek Singingi di bawah kepemimpinan IPTU Riduan Butar - Butar, SH, MH, melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan ini turut melibatkan Ps Kanit Intel Aipda Eri Darmadi SE dan beberapa anggota Reskrim, antara lain Bripka Rieki, SH, Brigadir Abdi Karta, SH, dan Briptu M. Arief.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, menerangkan "Kronologi berdasarkan pemberitaan media online adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi,"
"Hasil penertiban menunjukkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemukan 4 (empat) unit PETI yang tidak sedang beroperasi. Dalam tindakan lanjut, keempat PETI tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar," jelas Kapolsek.
Kegiatan penertiban selesai dilaksanakan pada pukul 17.45 WIB. Situasi di lokasi dan sekitarnya dapat dikatakan aman dan kondusif setelah kegiatan tersebut dilakukan.
"Tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum dalam upaya memerangi praktik penambangan emas ilegal di wilayah tersebut," tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
إرسال تعليق