Pekanbaru, Topriaunews.com
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Senin (08/01/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian yang telah beraksi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Bukan hanya itu, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MR (28) serta AS (26) ini juga pernah melakukan aksi Jambret di daerah Perawang, pada 31 Oktober 2023 lalu.
Kapolresta Pekanbaru. Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika. S.I.K. Melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang. S.I.K. saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor milik korban didaerah Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, pada 29 September 2023 lalu.
“Serta yang terahir kedua pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda merk MTB 26 PACIFIC di sebuah rumah yang berada di Jalan Balai Pernikahan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Minggu (07/01/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 05.30 Wib,” kata AKP Abdul Halim, Jumat (12/01/2024).
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat korban bernama Rahmat Supriadi berkunjung kerumah temannya menggunakan sepeda, lalu tak lama kemudian korban pun pulang kerumah dan sesampainya di rumah korban memarkirkan sepeda miliknya disamping rumah lalu masuk kedalam rumah untuk beristirahat.
“Kemudian keesokan harinya, usai sholat subuh korban mengecek keberadaan sepeda miliknya, namun korban kaget karena sepeda miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan,” jelas AKP Halim.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Keesokan harinya kita mendapat informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial MR (28) sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Sukajadi. Sesampainya di TKP kita berhasil mengamankan tersangka MR (28) yang pada saat itu sedang bersama tersangka AS (26),” kata Kanit.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda milik korban.
“Selain itu, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan aksi curanmor dan jambret di 2 lokasi berbeda,” kata Kanit.
Saat dilakukan penggeledahan, tambah Kanit, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Diantaranya sepeda milik korban serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam yang diduga hasil curian,” katanya.
Usai dilakukan penggeledahan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit./**
إرسال تعليق