Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

 


Jakarta, Topriaunews.com 

Selasa 09 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.

AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.

EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 09 Januari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Post a Comment

أحدث أقدم