Jakarta, Topriaunews.com
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. NURINDRA B. CHARISMADJI alias A. NURINDRA
BC yang disangka melanggar :
Pertama :
Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan
Kedua :
Pertama : Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau,
Kedua : Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.Bahwa penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL &
PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 .
Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Jakarta
Timur
mengeluarkan
Surat
Penangguhan
Penahanan
(T-8)
nomor
-
28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut.
Jakarta, 29 Desember 2023
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Plh. Kepala Seksi Intelijen
إرسال تعليق