Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Perkara TPK dan TPPU

 

Jumat 15 Desember 2023, 17:00 WIB
 Photo: Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, Topriaunews.com 

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,pada jumat (15/12/23).

Adapun ke 2 (dua) saksi yang diperiksa terkait perkara BAKTI Kementrian Kominfo yaitu:

- WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.

- SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud./Yanti

Sumber: Kapuspenkum

Post a Comment

أحدث أقدم