Biadab,,Ayah Kandung Tega Membunuh Anak Kandung Berusia 5 Bulan



 Pekanbaru, topriaunews.com

Sungguh tak manusiawi perbuatan seorang ayah di Pekanbaru, Riau ini. Seorang ayah bernama M Iqbal Wibowo (21) itu tega menendang anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 bulan hingga tewas hanya karena menangis.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (19/9/2023) lalu. Iqbal menghabisi nyawa putrinya APW dengan cara menendang bayi malang itu hingga terpental 4 meter.

"Motif tersangka menendang anaknya hingga tewas karena merasa kesal karenakan anak kandungnya itu sering menangis," kata Bery, Sabtu (23/9/2023)

Dipaparkan Bery, pada saat kejadian, tersangka sedang tidur di kamar bersama anaknya itu. Tiba-tiba dia terbangun karena anaknya menangis. Tersangka kemudian menendang anaknya. Saking kerasnya tendangan pelaku, korban terpental dan jatuh di keramik sejauh 3 hingga 4 meter. Akibatnya, korban mengalami luka pada hidung dan mulutnya.

"Tersangka kemudian membaringkan kembali bayi itu di tempat tidur dan kemudian diselimuti dengan kain. Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi," tutur Bery.

Beberapa saat kemudian, istri pelaku atau ibu korban datang untuk melihat anaknya. Sang ibu kaget dan berteriak melihat kondisi anaknya yang sudah tak bernyawa dengan kondisi hidung mengeluarkan darah.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis. Namun, korban telah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit

Hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas. Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, korban meninggal 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan.

Curiga dengan kematian anaknya, ibu korban yang diketahui bernama Syarifah Fitriana (34) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap kematian bayi malang itu dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi kemudian menyimpulkan kejadian ini ada kaitannya dengan ayah pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di di Tenayan Raya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru," tegas Bery.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Beritasatu/Yanti

Post a Comment

أحدث أقدم