Suami Dilaporkan Istri Kepolsek Mandau Diduga Cabul Terhadap Anak Kandungnya

 



Duri,Riau - TOPRIAUNEWS.COM 

Team Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. D (40) diduga sebagai pelaku tindak pidana (TP) Perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. dan di jerat ke dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. 


Setelah dilaporkan oleh YK (35) ibu kandung dari korban sebut saja kuntum (15) pada Hari Senin 07 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal polsek mandau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (D) di rumahnya. 


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo

melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, SIK., MM., MH serta kasi humasnya menyampaikan kronologis kejadiannya begini, Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Bertempat di rumah pelapor di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terlapor (D) yang merupakan Suami dari Pelapor terhadap anak Pelapor. 


Peristiwa tersebut berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk kedalam rumah yang mana Terlapor berada di luar bersama saudaranya, selanjutnya korban masuk kedalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit baring dalam kamar Korban tertidur, yang mana Terlapor pada waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam, melihat Korban tertidur Terlapor langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri Korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun Korban  terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya Terlapor melepaskan pelukan terhadap Korban, kemudian Korban pindah kekamar miliknya untuk pindah tidur, ketika sedang tidur korban didatangi oleh Terlapor sambil memeluk dari belakang dan Korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi An. "EA" mengetuk pintu rumah sambil memanggil Terlapor, ketika Saksi datang kerumah Terlapor, Terlapor meninggalkan Korban di dalam kamarnya dan selanjutnya keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada Pelapor selaku Ibu kandungnya. 


Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan laporan tersebut di atas, team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku (D) di rumahnya, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses Penyidikan lebih lanjut.(**)

Post a Comment

أحدث أقدم