Sat Reskrim Polres Pelalawan Amankan 2(Dua) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner Yang Di Duga Membawa Solar Ilegal.




PELALAWAN, topriaunews.com

kembali Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah berlokasi di jalan lintas timur KM 55  Jl. Sahit Hasim Kel. Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Pada senin (29/8/2023).


Berawal dari informasi dari masyarakat kepada Tim opsnal polres pelalawan yang kepada salah satu personil Team Opsnal sat reskrim  Polres Pelalawan bahwa ada 2 (Dua) unit mobil pajero nopol B 1537 BCJ dan Mobil Fortuner No

Pol BM 1733 FS sedang mengangkut BBM jenis solar, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran dan tepatnya di Jl. Sahit hasim Kecamatan. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan mobil tersebut dapat diberhentikan dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada ditemukan di dalam mobil berupa tanki Yang sudah di modifikasi berisi minyak solar masing masing sebanyak sebanyak 200 liter. 


Dari hasil Penangkapan tersebut berhasil di amankan

2 (dua) unit mobil merek mitsubishi pajero warna abu-abu dengan nopol B 1537 BCJ dan Mobil Fortuner BM 1733 FS yang keduanya bermuatan BBM jenis solar yang didalamnya terdapat Tangki minyak yang sudah di modifikasi bermuatan BBM jenis Solar masing masing berisi 200 liter. total BBM solar sebanyak 400 liter.


Atas Penangkapan tersebut pelaku an.DM, RK dan AA beseta barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan.


Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan Melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan Akp.Amru Abdulah Membenarkan terkait Penangkapan 2 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu dengan nopol B 1537 BCJ dan Mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS yang di dalamnya terdapat Tangki minyak yang sudah di modifikasi bermuatan BBM jenis Solar sebanyak 400 liter. 


" Saat ini Barang bukti dan tersangka telah di amankan di Polres Pelalawan Guna Proses Hukum lebih lanjut". terang Akp Amru abdulah./Yanti

Post a Comment

أحدث أقدم