Pelaku Begal (CURAS) di kota Pekanbaru ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

 



PEKANBARU - topriaunews.com

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Curas (Begal) diwilayah Kota Pekanbaru. Jumat, (11/08/2023)


Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi an Fauzi dengan tkp Jln. HR. Subrantas dekat gerbang UIN Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Pekanbaru  memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa sajam yakni samurai kecil, dan double stick, bagian-bagian dari motor yang sudah dipreteli.


Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 

12 orang, yang sudah berhasil ditangkap 3 orang dan 9 DPO, diantara pelaku adalah anak dibawah umur, Pelaku sudah berulang kali melakukan Begal (Curas) diwilayah Kota Pekanbaru yakni wilayah marpoyan, vallas dll.


Kronologis Kejadian berawal dari korban bersama temannya dicegat dan dipepet oleh gerombolan pelaku berjumlah 12 orang hingga korban keluar aspal dan terjatuh, pada saat itulah sepeda motor korban diambil beserta Handpone dan uang Rp.1.1 juta yang berada didalam jok sepeda motor diambil oleh para pelaku.


Tiga pelaku yakni RY alias Aldi (18), JL. Garuda Sakti Km 6 Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar Riau, FS alias Firman (18), JL. Garuda Sakti Km 6 Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar Riau, HN alias Dian (17), JL. Garuda Sakti Km 7 Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar Riau dan 9 orang masih DPO.


Dari dua belas Pelaku tiga diamankan disebuah rumah milik RD dan didalam rumah RD ditemukan barang bukti tersebut.


Para pelaku membawa sepeda motor korban tersebut kerumah tersangka RY lalu dipereteli disana dan body2 nya disimpan didalam rumah RY sedangkan sepeda motornya dibawa oleh temannya DK (DPO) sampai saat ini sepeda motor belum ditemukan dan terhadap pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 


Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku Berupa Body-Body sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (Satu) Senjata tajam, 1(Satu) Double Stick dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan CURAS (Begal) Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK


*HUMAS POLSEK TAMPAN*

Post a Comment

أحدث أقدم