Sulawesi Tenggara," - TOPRIAUNEWS. COM, Melalui siaran pers rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang disampaikan oleh Jaksa Utama Pratama Ade Hermawan.,SH.,MH melalui surat Nomor : PR-42/P.3.3/L.3/08/2023 Pada hari ini Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.
Oleh Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Adapun hasil sitaan dengan rincian sebagai berikut, Rp.59.275.226.828
SGD 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000
USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000
Jika di jumlahkan sehingga mencapai total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)
Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, tulis Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jaksa Utama Pratama Ade Hermawan.,SH.,MH dalam surat pengumumannya. (Yanti)
إرسال تعليق