Jakarta - topriaunews.com
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wib, Bertempat di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sumitya, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP, serta dihadiri oleh Majelis Guru SMK Negeri 1 Siak dan Siswa/i SMK Negeri 1 Siak.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau di SMK Negeri 1 Siak dalam rangka menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kemudian, dalam sambutannya Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan agar Siswa/i SMK Negeri 1 Siak dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh serta dapat berperan aktif dalam kegiatan ini.
Diakhir sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan bahwa Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi Siswa/i dalam pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.
Selanjutnya, penyampaian materi yang berjudul "Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum" oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Hak Anak dalam Proses Peradilan yaitu :
- Tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sangat diperlukan
- Dipisahkan dari orang dewasa
- Pendampingan orang tua/ wali Bantuan Hukum
- Dirahasiakan Identitasnya
- Bebas dari penyiksaan/ kekerasan
- Tidak dipidana mati/ seumur hidup
- Memperoleh Pendidikan dan yang terakhir
- Memperoleh pelayanan kesehatan
Kemudian, dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa Asas Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Perlindungan, Keadilan, Nondiskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.
Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan materi perihal Diversi. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan dari Diversi yakni :
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Terakhir dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Anak.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berjalan dengan aman, tertib dan lancar./Yanti
Pekanbaru, 15 Agustus 2023
Kasi Penkum Kejati Riau
dto
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002
إرسال تعليق