Pekanbaru - TOPRIAUNEWS.COM Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap diduga pelaku Curanmor roda dua berinisial DDS ( 22 ) pada hari Sabtu (01/07/2023). Keberhasilan ini tidak lepas dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Curanmor roda dua, untuk pelaku sendiri berinisial DDS (22) yang merupakan warga Jalan H. Ismail Yusuf Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa curanmor roda dua milik korban yang bernama Iswandi bermula pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira Pukul 00.30 Wib Korban tidur untuk istirahat di tempat kost Jl. H. Ismail Yusuf Kelurahan Tangkerang Tengah dan memasang alarm untuk bangun sahur Pukul 04.30 Wib, pada saat korban terbangun mendapati 1 Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria F beserta BPKB, 1 Unit Handphone Merk Real Me C 15 dan helm miliknya telah hilang, sementara tersangka DDS (22) sudah tidak ada di Kost, merasa dirugikan kemudian korban melaporkan Ke Polsek Bukit Raya.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor roda dua Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman, SH.,MH beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku hingga pada hari Sabtu (01/07/2023) pukul 02.30 Wib keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan H.R. Soebrantas Kota Pekanbaru," jelas Kapolsek.
"Mengetahui jejak keberadaan pelaku Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DDS (22) saat berada di depan Gapura Mesjid Al Muhsini Jalan H.R. Soebrantas Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya," tambah Kapolsek.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Spin No. Pol BM 5037 KL milik tersangka yang dibeli olehnya dari hasil kejahatan menjual barang curian milik korban Iswandi, serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU milik korban Iswandi yang telah dijual, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolsek./Yanti
إرسال تعليق